ASN Rohil, Marisa Korata Diancam Akan Diberhentikan Sebagai Pegawai Terkait Kasus indisipliner

ASN Rohil, Marisa Korata Diancam Akan Diberhentikan Sebagai Pegawai Terkait Kasus indisipliner
Bupati Rohil, Suyatno

RIAUTERBIT.COM- Bupati Rokan Hilir Provinsi Riau, Suyatno mengaku belum menerima surat dari Badan Kepegawaian Daerah setempat atas dugaan indisipliner Marisa Korata (MK) Kasubag Legislasi di DPRD Rohil.

"Sampai saat ini saya belum menerima surat itu," kata Suyatno usai menghadiri acara pemusnahan barang milik negara di Kantor Bea dan Cukai Bagansiapiapi, Kamis (20/10).

Bupati saat itu juga sempat melihat surat yang ditunjukkan awak media terkait rekomendasi pemecatan MK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga dugaan perselingkuhan bersama salah seorang suami ASN dilingkungan Inspektorat Riau.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rohil, Roy Azlan mengatakan bahwa memang surat tersebut belum disampaikan kepada Bupati Rokan Hilir.

"Surat rekomendasi dari tim terhadap hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin yang dilakukan ada beberapa hukuman tingkat berat yang direkomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian," katanya.

Ia mengatakan surat untuk Pejabat Pembina dalam hal ini Bupati Rohil Suyatno juga tengah disiapkan oleh pihak BKD Rohil.

"Surat itu kini sedang diproses dan nantinya diserahkan ke Bupati. Karena keputusan akhir kepada beliau selaku pejabat pembina kepegawaian," kata Roy.

Dia menambahkan, pemberhentian sebagai ASN adalah salah satu sanksi dalam kategori hukuman berat dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin PNS.

"Rekomendasi tim sudah dikeluarkan dan nanti akan kita sampaikan ke Bupati," tuturnya. (ant)
 

Berita Lainnya

Index