Pendaftaran 24-31 Oktober 2016

Kemenag Kampar Buka Lowongan Kerja Sebagai Tenaga Penyuluh Agama

Kemenag Kampar Buka Lowongan Kerja Sebagai Tenaga Penyuluh Agama
Pendaftaran atau rekruitmen calon Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS, di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, akan dilaksanakan tanggal 24 s/d 31 oktober 2016.

RIAUTERBIT.COM – Pendaftaran atau rekruitmen calon Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS, di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, akan dilaksanakan tanggal 24 s/d 31 oktober 2016.

Demikian disampaikan Kepala Kantor kementerian Agama Kab. Kampar Dr H Fairus MA, didampingi Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Drs H Syafrizal Aziz, hari rabu (19/10), diruang kerjanya.

Fairus menjelaskan, atau rekruitmen calon Penyuluh Agama Islam non PNS ini  dilaksanakan berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Riau Nomor: B-753/KW.04.6/BA.00/IX/2016 tanggal 21 September 2016 tentang Rekruitmen Penyuluh Agama Islam Non PNS dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2017.

Untuk itu, kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat Kab. Kampar yang memenuhi syarat yang telah ditentukan, kiranya bisa mendaftarkan langsung dirinya ke Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, tepatnya di seksi Bimas Islam, pada waktu yang telah ditetapkan, jelas Fairus.

Untuk Syarat Umum :

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon PAI tersebut yaitu syarat umumnya : Memiliki kompetensi bidang penyuluhan, Memiliki pengalaman dalam bidang penyuluhan dibuktikan dengan surat keterangan dari binaan penyuluhan seperti Majelis Taklim, Masjid dan Musholla, Sehat Jasmani dan Rohani, Bukan anggota atau pengurus organisasi terlarang, Bukan pengurus partai politik, Memiliki KTP sesuai dengan Domisili, Bukan sebagai pegawai honorer yang dibiayai oleh APBN/APBD, Bukan Pensiunan PNS/ BUMN, Memiliki Rekomendasi dari POKJALUH Kabupaten Kampar, dan Lulus Tes Seleksi Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS, terang Fairus.

Untuk syarat khusus :

Usia serendah-rendahnya 22 tahun (kelahiran tahun 1995) dan setinggi-tingginya 60 tahun (kelahiran tahun 1957), Pendidikan diutamakan S1 Keagamaan Non Pendidikan, Dalam hal tertentu disuatu wilayah tidak terdapat Sumber Daya Manusia sebagaimana diisyaratkan pada point 2 (dua) dimungkinkan untuk mengangkat Penyuluh Non PNS berpendidikan SMU/Sederajat, Dalam hal tertentu, pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS dapat dilakaukan bagi tokoh tertentu yang sudah dikenal dan diketahui kiprah, pengalamam serta pengabdiannya dalam bidang dakwah ditengah masyarakat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI Kecamatan), dan Pengalaman dibidang penyuluhan minimal 2 tahun, pungkas Fairus. (dtk/rls)

 

Berita Lainnya

Index