Pungli di Kampar , Bermodus Sumbangan Untuk Pembangunan

Pungli di Kampar , Bermodus Sumbangan Untuk Pembangunan
Ilustrasi

RIAUTERBIT.COM-Walaupun pemerintah pusat sedang hangatnya membasmi pungutan liar namu masi ada saja desa yang bandel,melakukan pungutan liar seperti desa kualu dan sungai pinang,teluk kenidai  kecamatan tambang riau.

Dari penelusuran riauterbit.com , selasa, 18/10/2016,ada beberapa Lokasi dipersimpangan jalan, masih melakukan pungutan liar kepada para supir angkutan roda enam,yang keluar membawa hasil alam  dari desanya.

 Dari hasil "investigasi" yang di lakukan wartawan riauterbit.com. ditemukan tiga  titik posko pungutan liar yang di lakukan pemuda setempat bahkna satu titiknya di Desa Teluk Kenidai langsung di pungut oleh ibu-ibu rumah tanga.

 Titik pertama, berada di Desa Sungai Pinang simpang jalan PTPN 5, dan posisi kedua di simpang tiga Desa Kualu,depan SMP 3 N Tambang,sementara di Desa Teluk Kenidai tidak jau dari pemukiman warga.

Dengan adanya pungli tersebut,riauterbit.com langsung menanyakan kepada Camat Tambang,Mala Tua. Selasa 18/10/2016 terkait pungli yang ada dikecamatan Tambang, mengatakan pihaknya,selama ini  tidak ada menerima laporan pungutan liar, jika itu benar !, maka kepala desa harus,menijau ulang kegiatan tersebut.

Kepala desa harus dapat mempertangung jawabkan pungutan yang ada di wilaya nya masing masing.sebab dalam aturannya pemerintah tidak membenarkan,yang namanya pungutan liar.ungkap mala tua.

Sementara di tempat terpisa kepala desa sungai pinang kecamatan tambang aprizal. Megakui"pungli"yang di lakukan pemuda Desa Dungai Pinang.mereka (pemuda) sudah lama mengutip uang pakir di simpang PTPN5, dekat mesjid raya sungai pinang.

Dan Pihaknya, selama ini telah melarang tindakan pungli tersebut,namun pemuda tidak menghiraukan himbaun yang di sampaikan pemerintah desa,Bahkan ,surat laranggan pungutan uang retribusi tersebut suda berulang kali dia sampaikan kepada ketua pemuda.

Namun sampai hari ini tidak di indahkan,dengan alasa mereka mengatakan, bahwa dana dari hasil pungutan terhadap mobil angkutan yang lewat di jalan tersebut,akan dipergunakan untuk kegiatan sosial ungkapnya.

Bahkan surat larangan dari pemerintah desa tidak di hiraukan pemuda,untuk itu desa menganggab "pungli"tersebut ilega, tidak mendapat izin dari desa dan tidak lagi menjadi tangung jawab kepala desa.(Juf )

Berita Lainnya

Index