Pengamat Politik UNRI: KPU Pekanbaru Telah Merugikan Hak SUA Sebagai Balon Wako

Pengamat Politik UNRI: KPU Pekanbaru Telah Merugikan Hak SUA Sebagai Balon Wako
Komisi Pemilihan Umum kota Pekanbaru

RIAUTERBIT.COM - Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Riau, Mexaxai Indra menilai salah satu Bakal Calon Wakil Walikota Pekanbaru, Said Usman Abdullah (SUA) sudah bisa memperkarakan Komisi Pemilihan Umum kota setempat yang menyatakannya tidak memenuhi syarat kesehatan.

"Dari sisi yuridis SUA hak-haknya sebagai bakal calon sudah dirugikan oleh KPU Kota Pekanbaru. Meskipun belum tahu ditetapkan atau tidak sebagai pasangan calon, SUA sudah memiliki kedudukan hukum memperkarakan itu ke panitia pengawas pemilu," katanya di Pekanbaru, Jumat (14/10).

SUA awalnya ditetapkan oleh KPU Pekanbaru tidak memenuhi syarat kesehatan. Lalu Panwaslu Pekanbaru menerima laporan dan merekomendasikan SUA mwmenuhi syarat dan meminta KPU menarik keputusannya. Tapi KPU menindaklanjutinya dengan tidak melaksanakan rekomendasi tersebut.

KPU selanjutnya menyampaikan dilaksanakan atau tidaknya rekomendasi itu akan terlihat pada penetapan calon pada 24 Oktober nanti. Jika SUA tidak ditetapkan sebagai calon, maka itu bisa diparkarakan.

Akan tetapi, menurut Mexaxai, dengan belum dicabutnya surat keputusan tidak memenuhi syarat kesehatan SUA oleh KPU maka hak politiknya bisa dikatakan sudah hilang. Oleh karena itu, SUA tak mesti menunggu penetapan calon untuk memperkarakan KPU Pekanbaru melalui penyelesaian administratif.

"Dalam sisi administrasi yuridis sudah ada objek sengketa secara administrastif yakni penolakan KPU terhadap rekomendasi. Pada titik itu sudah muncul tindakan administrasi negara yang merugikan SUA sebagai warga negara," ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut dia, dilihat dari perspektif hukum acara SUA sudah memiliki memiliki "legal standing" atau kedudukan hukum untuk memperkarakan itu sebagai sengketa. Dalam hal ini mekanismenya juga melalui Panwaslu Pekanbaru.

"Dari sisi administrasi negara sudah muncul akibat hukum. Ada yang mengatakan harus menunggu penetapan calon, tidak usah, langsung saja agar ada jaminan hukum. Daripada sekarang status SUA tidak jelas," tambahnya. (ant)
 

Berita Lainnya

Index