Rapat Paripurna DPRD Riau Sahkan APBD-P Tahun 2016 Rp10,3 Triliun

Rapat Paripurna DPRD Riau Sahkan APBD-P Tahun 2016 Rp10,3 Triliun
Rapat Paripurna DPRD

RIAUTERBIT.COM- Setelah tuntasnya pembahasan APBD-P tahun 2016 ditiap komisi di DPRD Riau, kemudian dilanjutkan pembahasan Banggar dengan TAPD. Maka ditaja Rapat Paripurna DPRD dengan tujuanya pengesahan.

Rapat Paripurna yang bertempat di ruang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Manahara dan didamping sejawatnya. Pihak dari Pemprov Riau ini, langsung hadir Gubri. Dalam paripurna tersebut, RAPBD-P tahun 2016 ini sebesar Rp10,3 triliun.

Pengesahan, berlangsung Kamis (13/10/16) dihadiri Forkominda Riau dan anggota DPRD. Namun sebelumnya terlebih dulu, adanya  Penyampaian Laporan Hasil Kerja Banggar pada RAPBD-P di Tahun 2016, dibacakan anggota DPRD Sugeng Pronoto.

"RAPBD-P tahun 2016, diketahui ini ada dipengaruh beberapa hal. Diantaranya, perubahan asumsi dasarnya ekonomi makro APBN-P tahun 2016, Adanya kebijakan pemerintah pusat itu melakukan pengurangannya dan tunda dana transfer perimbangan," katanya.

Anggota Banggar DPRD Riau ini menyebutkan, rincian dari APBD-P tahun 2016, sudah sangat jelas disebabkan berbagai hal. Namun, didalam rangka mengoptimalkan PAD bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah, seharusnya Pemprov Riau melakukannya.

Politisi PDI-P inipun mengatakan, bentuk kelompok kerja itu untuk melakukannya analisis dan kajian mendalam secara komperhensif terhadap semua unsur PAD yang dikelola setiap SKPD lingkungan Pemprov Riau. Lakukan regulasi terhadap aturan dan kelengkapan sarana prasarana.

"Belanja Daerah, terdiri Belanja Tidak Langsung yang sebelum Perubahan Rp5,3 triliun, setelah Perubahan menjadi Rp5,4 triliun. Belanja Langsung yang sebelum Perubahan Rp5,5 triliun, setelah Perubahan menjadi Rp4,9 triliun. Total Belanja Daerah ini sebelum Perubahan Rp10,9 triliun kini jadi Rp10,3 triliun," katanya.

Usai pembacaan tersebut, maka Manaha selaku Pimpinan Rapat mempertanyakan pada anggota DPRD Riau untuk persetujuanya atau disahkanya RAPBD-P tahun 2016 sebesar Ro10,3 triliun jadi APBD dalam sebuah Perda. Hal inipun mendapat persetujuan.

"Sebelum saya ketuk palu, yang pertanda disahkannya RAPBD-P tahun 2016 sebesar Rp10,3 triliun ini. Maka, selaku pimpinan sidang mempertanyakan kepada peserta rapat paripurna. Dan pada intinya anggota DPRD Riau menyetujui," kata Manahara seusai rapat.


Pemprov Yakin Realisasi APBD Riau 2016 Sesuai Target

Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 akan terus meningkat. Pasalnya, kegiatan fisik terus digesa sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Untuk memaksimalkan hal tersebut diharapkan kerja sama pihak-pihak terkait. Seperti menggesa pencairan uang muka dalam pengerjaan proyek fisik.    

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan, pihak rekanan hendaknya tidak menahan uang muka proyek yang sudah dapat dicairkan.

Di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dinilai terdapat pihak rekanan yang sengaja menahan pengambilan uang muka.   

Kondisi ini diasumsikan sebagai strategi agar lebih menguntungkan. Sebab tidak ada kewajiban untuk memberikan anggunan ke pihak perbankan.    

"Ya bisa saja sistemnya setelah proyek ini selesai uangnya dilunasi semua dengan bank. Makanya mereka sengaja tahan uang untuk tidak diambil dulu," sambungnya lagi.    

Selain itu, saat ini dinilai sudah tidak ada masalah lain soal penggesaan realisasi anggaran pemerintah. Diharapkan kondisi tersebut berjalan beriringan dengan realisasi fisik dan keuangan daerah.

Fitra: APBD Riau 2016 Akan Lebih Buruk dan Sandera Kepentingan Forum
Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau memperkirakan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2016, hanya mampu terealisasi 67 persen atau sebesar Rp6,94 triliun sampai akhir tahun 2016.

Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Riau, Usman mengatakan, angka tersebut dihitung dari total belanja daerah sebesar Rp10,36 triliun setelah perubahan APBD 2016 dengan potensi Silpa mencapai Rp3,41 triliun. Hal itu, tentu berdampak buruk dan menyandera terhadap kepentingan masyarakat Riau.

APBD 2016 sebelumnya direncanakan sebesar 10,9 triliun turun menjadi Rp10,3 triliun setelah perubahan atau turun sebesar 6 persen. Berdasarkan potensi realisasi yang hanya mampu terserap sebesar 67 persen maka diprediksi terdapat Silpa Rp3,41 triliun ditahun 2016, dapat dipastikan silpa tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

"Bahkan memungkinkan akan lebih buruk dari tahun 2015 yang terdapat Silpa sebesar Rp3,1 triliun dan tahun 2014 dengan silpa sebesar Rp3,9 triliun setelah audit. Artinya selama tiga tahun (2014, 2015, 2016) uang Daerah mengendap sebesar Rp10,5 triliun yang seharusnya dapat di nikmati masyarakat Riau secara luas," sambungnya.

Prediksi tersebut dihitung berdasarkan realisasi kegiatan yang sedang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau melalui Satuan Kerja (SKPD) sesuai kegiatan yang telah dilelang, khususnya belanja modal dan barang jasa pada komponen belanja langsung.

Melalui LPSE Provinsi Riau kegiatan yang telah dilelang sampai priode 30 September 2016, yaitu sebesar Rp1,55 triliun atau 31,2 persen dari total belanja langsung sebesar Rp4,96 triliun yang dianggarkan setelah perubahan APBD 2016, terjadi penurunan pada belanja langsung yang sebelumnya sebesar Rp5,58 triliun  turun sebesar Rp615,4 miliar.


Pencerdasan Untuk masyarakat ,Cara Penyusunan APBD dan APBN

APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,pengertian APBD dalam undang-undang no. 32 tahun 2003 diartikan sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda).

Adapun landasan hukum penyusunan APBD adalah UU No.32 tahun 2003 tentang pemerintahan daerah, UU No.33 Tahun 2003 tentang Perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan Keputusan Menteri dalam negeri No.29 Tahun 2002 tentang pedoman pengurusan, pertanggungjawaban keuangan daerah serta tata cara pengawasan, penyusunan dan penghitungan APBD.

Kemudian tujuan APBD disusun ialah untuk dijadikan pedoman oleh pemerintah daerah dalam mengatur penerimaan dan belanja untuk pelaksanaan pembangunan daerah sehingga kesalahan, pemborosan dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari. Kemudian Fungsi APBD sebagai fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi dan fungsi distribusi.

Fungsi otorisasi adalah pedoman untuk melaksanakan pendapatan dan belanja daerah pada tahun yang bersangkutan, fungsi perencanaan yaitu pedoman untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

Kemudian fungsi pengawasan sebagai pedoman untuk menilai kinerja pemerintah daerah, fungsi alokasi sebagai pedoman dalam pembagiannya harus diarahkan sesuai dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya dan meningkatkan efisiensi/efektivitas ekonomi, dan fungsi distribusi sebagai pedoman dalam pendistribusiannya harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutatan.

Adapun cara penyusunan APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaitu:

1. Pemerintah daerah menyusun RAPBD atas dasar usulan dari setiap  perangkat daerah dalam bentuk Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK).
2. Pemerintah daerah mengajukan RAPBD kepada DPRD untuk dibahas, sebelum dibahas, DPRD menyosialisasikannya kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan.
3. DPRD membahas RAPBD bersama dengan tim anggaran eksekutif.

APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.Pengertian APBN atau Anggaran pendapatan dan belanja negara diartikan sebagai suatu daftar yang memuat rencana seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah dalam rangka mencapai tujuannya.

APBN biasanya disusun untuk 1 tahun anggran. Landasan hukum APBN adalah pasal 23 ayat 1 UUD 1945 yang berisi “Tiap-tiap tahun APBN ditetapkan dengan undang-undang. Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah maka pemerintah memakai anggaran tahun lalu. Adapun fungsi APBN yaitu sebagai fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi.

Fungsi alokasi APBN merupakan sarana bagi negara untuk mengumpulkan dana dari masyarakat, misalnya dalam bentuk pajak dan menggunakannya untuk pembiayaan pembangunan serta mengalokasikannya sesuai dengan sasaran yang dituju.

Dengan adanya APBN, pemerintah dapat melakukan proyeksi ke mana dana akan dialokasikan. Sebagai contoh digunakannya dana untuk pembangunan dan perbaikan jalan, jembatan, sekolah serta sarana-sarana lainnya.

Proses lokasi APBN nantinya juga akan mempengaruhi struktur produksi dan ketersediaan lapangan kerja. Fungsi distribusi digunakan untuk membiayai pengeluaran negara di berbagai sektor pembangunan melalui departemen-departemen terkait.

Pengeluaran ini digunakan untuk kepentingan umum didistribusikan dalam wujud subsidi, premi dan dana pensiun. Dan fungsi Stablisasi APBN untuk dijadikan acuan pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan yang diharapkan dapat menjaga kestabilan arus uang dan arus barang, sehingga mencegah terjadinya inflasi maupun deflasi yang akan berakibat kelesuan ekonomi.

Adapun tujuan penyusunan pendapatan dan belanja negara atau APBN yaitu:

1. Memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya anggaran defisit.
2. Sebagai pedoman dalam penerimaan dan pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan kegiatan kenegaraan dan peningkatan kesempatan kerja yang diarahkan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

Kemudian adapun cara penyusunan APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu:

1. Pemerintah menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara atau RAPBN dalam bentuk nota keuangan dalam sidang kabinet pemerintah yang bersangkutan.

2. Pemerintah mengajukan RAPBN tersebut kepada DPR untuk dibahas/disidangkan.

3. Dalam RAPBN di depan sidang dewan jika RAPBN tersebut disetujui maka segera disahkan menjadi APBN untuk tahun anggaran ke depan
4. Jika rancangan RAPBN yang diajukan tidak disetujui oleh sidang anggota dewan maka pemerintah akan menggunakan pedoman atau APBN sebelumnya.

Demikianlah pembahasan tentang cara penyusunan APBD dan APBN, semoga ini bermanfaat.(adv/hms/dprd/riau)

 

Berita Lainnya

Index