Para Koruptor Dana Rp 300 Miliar BUMD PT BLJ Pemda Bengkalis Disidang

Para Koruptor Dana Rp 300 Miliar BUMD PT BLJ Pemda Bengkalis Disidang
Ribut Susanto

RIAUTERBIT.COM - Empat mantan pejabat yang menjadi terdakwa korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke BUMD PT Bumi Laksamana Jaya senilai Rp300 miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Provinsi Riau.

Keempat terdakwa masing-masing mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh serta tiga komisaris PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), yakni Burhanudin, Ribut Susanto dan Mukhlis menjalani sidang perdana.

Khusus Herliyan Saleh, ini merupakan sidang perkara keduanya yang disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Perkara lain yang menjerat politisi PAN itu adalah penyelewengan dana Bansos Bengkalis yang masih disidang.

Dalam kasus penyertaan modal PT BLJ, empat terdakwa dijerat dengan dakwaan yang sama, yakni pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Masing-masing dakwaan secara berurutan masuk ke dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.

Berkas dakwaan dibacakan oleh lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan satu JPU dari Kejati Riau di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Jhoni. Keempatnya didampingi masing-masing pengacara yang berbeda.

"Dakwaan sama, primer pasal 2 subsidair pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Intinya dana diserahkan ke BLJ Rp300 miliar untuk membangun dua pembangkit listrik. Tapi kenyataannya 'kan tidak terlaksana, tetapi tidak terlaksana," kata JPU dari Kejagung, DR Herianto usai persidangan, seperti dilansir Antara, Kamis (6/10).

Herianto menjelaskan, pada dasarnya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ini berlangsung dalam satu berkas, hanya saja peran masing-masing terdakwa berbeda dalam perkara tersebut.

Untuk ke depan, lanjutnya, tidak tertutup kemungkinan para terdakwa disidang secara bersamaan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara itu, dengan pembacaan dakwaan tersebut, seluruh terdakwa mengajukan eksepsi, kecuali Ribut Susanto.

Dalam perkara yang sebelumnya ditangani Kejari Bengkalis, majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah memvonis dua terdakwa. Kedua terdakwa, yakni Yusrizal Handayani dan Ari Suryanto divonis berbeda.

Untuk terdakwa Yusrizal Andayani divonis sembilan tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara. Selain itu, mantan Direktur PT BLJ ini juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) Rp11 miliar.

Selanjutnya terdakwa Ari Suryanto selaku mantan staf ahli Direktur divonis enam tahun penjara oleh Majelis hakim. Majelis Hakim menilai Ari terbukti bersalah dalam perkara dugaan pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp269 Miliar. Selain itu ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 Juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Mahkamah Agung RI Nomor 263 K/Pid.Sus/2016 tanggal 16 Mei 2016 memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Yusrizal yang merupakan mantan Direktur Utama PT BLJ.

MA memutuskan pidana penjara lima tahun, denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp69.996.000.100 subsider lima tahun penjara.

Putusan MA terhadap Yusrizal Andayani memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2015/Pn.Pbr tanggal 03 September 2015, dengan pidana badan selama sembilan tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11.356.579.125 subsider tiga tahun penjara.

Untuk terdakwa Ari Suryanto yang merupakan staf ahli Direktur PT BLJ, divonis selama 8 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp400 juta subsider 8 bulan penjara.

Kasus ini berawal ketika Pemkab Bengkalis menyertakan modal ke PT BLJ sebesar Rp300 miliar pada 2012. Anggaran itu sedianya untuk pembangunan dua PLTGU di Buruk Bakul dan Kecamatan Pinggir, Bengkalis.

Namun, alokasi dana tersebut dalam kesepakatan RUPS PT BLJ justru diinvestasikan ke sejumlah perusahaan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembangunan PLTGU tersebut.

Sejumlah perusahaan yang menerima aliran dana itu diantaranya adalah PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU. (*)





/EDO

ANTARA
 

Berita Lainnya

Index