BKD Kampar Belum Terima Pengajuan Pengunduran Diri dari Bakal Calon

BKD Kampar Belum Terima Pengajuan Pengunduran Diri dari Bakal Calon
Balon Bupati Kampar, Jawahir

RIAUTERBIT.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kampar dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tampaknya belum sepaham ihwal pengajuan pengunduran diri Bakal Calon Kepala Daerah. Antara KPU dengan BKD Kampar belum berkoordinasi soal syarat pemberhentian Bakal Calon dari PNS.

"KPU belum koordinasi dengan kita. Saya ada rencana tanya-tanya ke KPU," kata Kepala BKD Kampar Zulfahmi, Selasa (4/10/2016).

Sepemahaman dia mengacu Undang-undang Pilkada. Ia belum membaca Peraturan KPU yang mengatur mekanisme pengunduran diri Balon dari PNS.

Menurut Zulfahmi, UU Pilkada menyebutkan bahwa Bakal Calon Kepala Daerah harus membuat pernyataan bersedia berhenti dari PNS. Pernyataan bersedia berhenti diserahkan saat mendaftarkan pencalonan ke KPU. Kemudian, Surat Keputusan dari instansi terkait tentang pemberhentian harus sudah diserahkan ke KPU selambat-lambatnya 60 hari setelah penetapan Calon.

Keterangan Zulfahmi sedikit berbeda dengan penjelasan KPU. Sebelumnya, KPU mengemukakan bahwa Balon harus melampirkan tanda terima surat pengajuan pengunduran diri dari instansi terkait sebelum penetapan calon.

Ditanya Balon yang telah mengajukan pengunduran diri, Zulfahmi mengaku belum ada. Hanya seorang Bakal Calon Bupati jalur Perseorangan, Alfisyahri, yang sempat menanyakan format pengajuan pengunduran diri.

"Saya bilang, nggak ada format baku. Yang penting (pengajuan pengunduran diri) diajukan," kata Zulfahmi. (*)

Berita Lainnya

Index