RIAUTERBIT.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kampar dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tampaknya belum sepaham ihwal pengajuan pengunduran diri Bakal Calon Kepala Daerah. Antara KPU dengan BKD Kampar belum berkoordinasi soal syarat pemberhentian Bakal Calon dari PNS.
"KPU belum koordinasi dengan kita. Saya ada rencana tanya-tanya ke KPU," kata Kepala BKD Kampar Zulfahmi, Selasa (4/10/2016).
Sepemahaman dia mengacu Undang-undang Pilkada. Ia belum membaca Peraturan KPU yang mengatur mekanisme pengunduran diri Balon dari PNS.
Menurut Zulfahmi, UU Pilkada menyebutkan bahwa Bakal Calon Kepala Daerah harus membuat pernyataan bersedia berhenti dari PNS. Pernyataan bersedia berhenti diserahkan saat mendaftarkan pencalonan ke KPU. Kemudian, Surat Keputusan dari instansi terkait tentang pemberhentian harus sudah diserahkan ke KPU selambat-lambatnya 60 hari setelah penetapan Calon.
Keterangan Zulfahmi sedikit berbeda dengan penjelasan KPU. Sebelumnya, KPU mengemukakan bahwa Balon harus melampirkan tanda terima surat pengajuan pengunduran diri dari instansi terkait sebelum penetapan calon.
Ditanya Balon yang telah mengajukan pengunduran diri, Zulfahmi mengaku belum ada. Hanya seorang Bakal Calon Bupati jalur Perseorangan, Alfisyahri, yang sempat menanyakan format pengajuan pengunduran diri.
"Saya bilang, nggak ada format baku. Yang penting (pengajuan pengunduran diri) diajukan," kata Zulfahmi. (*)
BKD Kampar Belum Terima Pengajuan Pengunduran Diri dari Bakal Calon
Kantor Redaksi
Selasa, 04 Oktober 2016 - 18:01:19 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
Bagi Masyarakat Siak Hulu yang Ingin Pindah Memilih Pada Pemilu 2024 Nanti, Ini Syaratnya
Ahad, 06 Agustus 2023 - 10:26:21 Wib Politik
SMK Pertanian Terpadu Prov.Riau lepas 413 alumni angkatan 58 T.P 2022/2023
Kamis, 04 Mei 2023 - 17:05:08 Wib Politik
Bertemu Presiden Jokowi, Puan Bahas Soal Legislasi Hingga Persiapan Pemilu 2024
Jumat, 24 Maret 2023 - 15:13:08 Wib Politik
Jalan Putus Ruas Pasir Pengarayan - Bangun Purba langsung di pasang jembatan darurat
Rabu, 22 Maret 2023 - 12:09:46 Wib Politik