Konflik Lahan Di Desa Pangkalan Baru Siak Hulu, Anggota Kopsa-M Tutup Akses Jalan PT. Kabin PBR

Konflik Lahan Di Desa Pangkalan Baru Siak Hulu, Anggota Kopsa-M Tutup Akses Jalan PT. Kabin PBR
Anggota Kopsa-M Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu menggali lubang untuk memutus akses menuju lahan yang dikuasai sepihak oleh PT. Kabin PBR, Minggu (2/10/2016).

RIAUTERBIT.COM - Kesabaran Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu tampaknya sudah habis. Lahan mereka dikuasai oleh PT. Kabin PBR tanpa seizin pemilik lahan anggota koperasi yang bermitra dengan PT. Perkebunan Nusantara V itu.

Ratusan anggota koperasi menggelar aksi pemblokiran jalan di lahan, Minggu (2/10/2016). Massa memutus jalan menuju lahan yang kini dikuasai oleh PT. Kabin PBR. Mereka menggali badan jalan dengan peralatan seperti cangkul. Sehingga menimbulkan lubang seperti parit melintang.

Ketua Kopsa-M Antoni Hamzah mengatakan, anggota tidak rela lahan yang diharapkan menjadi tumpuan ekonomi mereka lenyap begitu saja. Sementara PT. Kabin PBR memetik hasil tanpa henti dari lahan tersebut.

"Perusahaan (PT. Kabin SBR) tidak mempunyai niat baik untuk berunding dengan anggota," kata Antoni. Sebelum aksi digelar, kata dia, pengurus koperasi telah menyurati PT. Kabin PBR. Pihaknya meminta perusahaan menghentikan segala aktivitas di atas lahan tersebut. Namun tidak ada tanggapan.

Menurut Antoni, lahan dijual sepihak oleh pengurus lama di bawah kepemimpinan Mustaqim dan Sekretaris Suheri. Berdasarkan hitungannya, Mustaqim cs menjual sekitar 300 hektare lahan kepada PT. Kabin PBR.

"Harganya hanya 50 juta per hektare. Itu kan nggak wajar. Sementara pasaran bisa sampai 150 juta itu," kata Antoni. Ia mengaku, harga jual yang dipatok Mustaqim cs berdasarkan informasi dari sejumlah sumber.

Penjualan lahan sepihak yang berimplikasi penggelapan itu telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Riau. Menurut Antoni, penyelidikan di Polda Riau sedang berjalan dan bakal ada penetapan tersangka.

Sementara penyelidikan berlangsung, Antoni menyesalkan sikap tak acuh PT. Kabin PBR yang terkesan menutup diri kepada anggota koperasi. Padahal hingga kini, lahan masih tercatat sebagai aset koperasi.

Antoni memaparkan, lahan yang dikuasai PT. Kabin PBR dibangun bersama PTPN V Kebun Sei Pagar pada Tahap II. Lahan terletak di Blok C-7 sampai C-9, Blok D-4 sampai D-9 dan Blok E-4 sampai E-7.

Menurut Antoni, aksi pemblokiran jalan itu akan berlangsung sampai ada penyelesaian dengan anggota koperasi. "Koperasi menempuh penyelesaian secara perdata maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Antoni memberi opsi agar perusahaan menyerahkan lahan kembali kepada koperasi. Selain itu, perusahaan harus menyelesaikan urusan jual beli dengan anggota pemilik lahan. Sebab, penjualan yang dilakukan Mustaqim cs dinilai ilegal.(Tribun)
 

Berita Lainnya

Index