RIAUTERBIT.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) masih mempelajari terkait desakan pencabutan izin PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dalam pengelolaan hutan di Dusun Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau. Saat ini Kementerian KLH juga sudah menerjunkan tim bersama Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan PT RAPP.
"Ini sedang dibahas bersama Komisi III DPR (terkait pelanggaran yang dilakukan RAPP)," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar usai rapat dengan Komisi III DPR, di kompleks parlemen,Senayan Jakarta, Kamis (23/9)
Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian LHK Ida Bagus Putera Parthama mengatakan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang diduga melanggar harus memerlukan data. Sanksi tidak bisa serta merta diberikan tanpa ada data pendukung.
"Masa tidak ada data harus kita berikan sanksi. Kita aka pelajari dulu semua baru berian sanksi," ujar Ida Bagus.
Menurut Ida, untuk mengetahui apa saja pelanggaran yang dilakukan PT RAPP di Dusun Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau, saat ini bersama BRG juga telah mengumpulkan keterangan. Untuk mencabut izin PT RAPP akan diputuskan berdasarkan hasil atau fakta yang dikumpulkan dari lapangan.
"Boleh saja (dicabut) tergantung fakta nanti. Kan kita tidak boleh juga langsung mencabut. Karena ini menyangkut kepastian investasi. Nanti kalau dipaksakan melanggar juga. Saat ini kita kaji dulu apa melanggar atau tidak," paparnya.
Ida meminta untuk menentukan nasib PT RAPP dicabut atau tidak maka menunggu hasil dari fakta yang dikumpulkan. Jika hasil yang didapat memang banyak pelanggaran yang dilakukan PT RAPP maka peluang pencabutan izin bisa dilakukan.
"Tergantung hasil dari lapangan. Katanya dia (RAPP) membuka lahan gambut baru maka kita lihat bareng-bareng," tegasnya.
Sementara itu anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Taufikul Hadi mengatakan, untuk menentukan nasib PT RAPP harus melalui panitia kerja (panja). Hal itu dilakukan agar sanksi yang diberikan juga jelas.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron Khaeron mengatakan, pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto memang bermasalah terkait perizinan. Menurutnya, pemerintah sudah melarang pembukaan lahan dan kanal baru sejak 2015.
Oleh karenanya, kata Herman, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk mencabut izin RAPP.
"Pemerintah harus mencabut izinnya. Sesuai Undang-Undang RI No.32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka sanksinya bisa dicabut atau sanksi administratif bahkan pidana. Oleh karena itu banyak hal yang bisa dilakukan untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap lingkungan,” jelas Herman. (radarpku)
Hotman Siregar/FMB
Suara Pembaruan
Kementerian LHK Mulai Ragu Soal Pencabutan Izin RAPP
Kantor Redaksi
Sabtu, 24 September 2016 - 20:40:25 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Kepala Bapenda Pekanbaru Hadir dan Berpartisipasi dalam FGD bersama Bank Indonesia
Rabu, 25 Januari 2023 - 11:48:43 Wib Nasional
Agustinus Edy Kristianto : Ditunggu Sikap Presiden Terkait Investasi Telkomsel Terhadap GO TO
Kamis, 23 Februari 2023 - 08:00:16 Wib Nasional
DOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
Rabu, 15 Februari 2023 - 15:13:52 Wib Nasional
PWI Riau Targetkan 10 Medali di Porwanas Malang 2022
Selasa, 16 Agustus 2022 - 07:59:22 Wib Nasional