Kadispenda Pekanbaru Sebut Pihak Bandara SSK II Naikkan Tarif Parkir Secara Sepihak

Kadispenda Pekanbaru Sebut Pihak Bandara SSK II Naikkan Tarif Parkir Secara Sepihak
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie

RIAUTERBIT.COM- Pihak Angkasa Pura II Bandar Udara (Bandara) Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru menaikkan tarif parkirnya secara sepihak. Kenaikan tarif parkir tersebut sudah berlaku sejak lima hari belakangan ini. Namun sayang hingga kini kenaikan tarif parkir tersebut belum mendapatkan persetujuan dari pihak Pemko Pekanbaru.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie, Selasa (20/9) mengungkapkan, untuk tarif parkir di Bandara SSK II masuk dalam kategori pajak parkir. Sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah, maka untuk menentukan tarif parkir tersebut harus ada persetujuan dari Pemko Pekanbaru.

Pihaknya menyayangkan keputusan pihak bandara SSK II Pekanbaru yang secara sepihak menaikkan tarif parkir tanpa ada Surat Keterangan (SK) dari Walikota Pekanbaru. Padahal kata Rozie, untuk menaikkan tarif parkir di bandara harus ada SK dari Walikota Pekanbaru.

"Untuk menentukan tarif pajak parkir di bandara itu ditentukan kepala daerah. Sampai saat ini kami belum mengelurakan surat dari walikota tentang penyesuaian tarif baru di bandara SSK II Pekanbaru,"kata Rozie.

Terkait adanya persoalan ini, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informasi untuk melakukan kajian secara teknis apakah tarif baru di bandara SSK II tersebut sudah layak atau belum.

"Kita harus lakukan kajian dan survei. Makanya kami minta mereka (pihak bandara) mengirimkan data dulu,"kata dia.

Pihaknya menyangkan keputusan pihak bandara yang secara sepihak menaikkan tarif parkir tanpa menunggu persetujuan terlebih dari pihak Pemko Pekanbaru. Selain mengangkangu undang-undang, pihaknya juga menilai kebijakan tersebut terkesa arogan dan tidak menghargai Pemko Pekanbaru.

"Sampai sekarang kita belum menyepakatai kenaikan tarif parkir di bandara itu. Kami juga minta kepada pihak bandara agar memberi kelonggaran kepada masyarakat yang dalam waktu sekian menit hanya untuk menurunkan penumpang itu jangan dikenakan biaya parkir. Tapi sampai sekarang belum ada kelanjutan,"paparnya.

Pantuan Tribun di pintu keluar pos pembayaran parkir terpampang plang yang menampilkan tarif parkir terbaru di Bandara SSK II Pekanbaru. Di plang berukuran sekitar 1x2 meter tersebut terlihat untuk tarif parkir motor 1 jam pertama Rp 2.000, kemudian tiap jam berikutnya Rp 500.

Tarif Parkir parkir mobil, 1 jam pertama Rp 5.000. Jam kedua sampai keempat Rp 6.000 Jam kelima sampai 11 Rp 7.000 dan Jam ke 12 masuk kategori tarif inap.

Tarif parkir bus dan truk, 1 jam pertama Rp 6.000, Tiap jam berikutnya Rp 2000. Sementara tarif parkir mobil inap 12 jam pertama Rp 26.000, Tiap jam berikutnya Rp 3.000.(*)

 

Sumber :tribunnews
 

Berita Lainnya

Index