Tersangka berlari ke dalam toko dan mengambil sebilah parang

Tersangka berlari ke dalam toko dan mengambil sebilah parang
Ilustrasi

RIAUTERBIT.COM - Pelaku penganiayaan atas nama BS (34) yang menyebabkan hilangnya nyawa DR (45) di Kota Pekanbaru diancam tujuh tahun penjara sesuai pasal 351 KUHP.

"Pelaku ditangkap di Jalan Gelatik, Kecamatan Marpoyan Damai tepatnya di belakang Pasar Dupa pada pukul 14.30 WIB," kata Kanit Reskim Polsek Bukit Raya AKP Sihol Sitinjak dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis.

Ia mengungkapkan bahwa kronologis kejadian ini bermula saat tersangka sedang duduk di toko kemudian korban datang sambil marah-marah ke depan toko dan menanyakan kepada pekerja toko yang bernama Oyon tentang uang bongkar muat.           

Selanjutnya tersangka menghampiri korban dan seketika korban mengayunkan sepotong kayu ke arah tersangka, kemudian tersangka berlari ke dalam toko dan mengambil sebilah parang.

"Setelah itu, tersangka mengejar korban ke depan toko, korban kemudian memukulkan sepotong kayu kearah tersangka namun tersangka menunduk dan seketika itu tersangka membacok pangkal lengan kanan korban," ungkapnya.

Selanjutnya, korban menangkap tangan kanan tersangka dan menjepit ke arah ketiak tangan kiri dan seketika itu tersangka menarik parang yang dipegang tangan kanannya hingga mengakibatkan luka pada pangkal lengan kiri korban dan mengeluarkan banyak darah.

"Kemudian warga datang untuk melerai dan membawa korban ke Rumah Sakit Syafira untuk mendapatkan perawatan medis, namun karena luka korban banyak mengeluarkan darah sehingga menyebabkan korban meninggal pada pukul 17.45 WIB," terangnya.

Untuk saat ini, kata dia, barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya, diantaranya ialah sebilah parang panjang, sepotong kayu dan pakaian korban yang berlumuran darah. (ant)
 

Berita Lainnya

Index