Dirut BPR Sarimadu Akui Pinjaman Dana Bergulir Belum Memiliki Payung Hukum

Dirut BPR Sarimadu Akui Pinjaman Dana Bergulir Belum Memiliki Payung Hukum
Kantor BPR Sarimadu Bangkinang

RIAUTERBIT.COM- Direktur Utama BPR Sarimadu Siswoyo mengatakan, kredit macet pada dana bergulir tidak bisa disamakan dengan bank umum. Menurut dia, tindakan terhadap pemohon pinjaman yang bermasalah pada dana bergulir lebih fleksibel.

"Kredit macet di Kredit macet (pada dana bergulir) harus diklasifikasikan. Dilihat dulu gimana macetnya," tandas Siswoyo, Senin (5/9/2016). Satu sisi, ia mengakui mekanisme pinjaman dana bergulir masih menggunakan sistem BPR Sarimadu.

Artinya, Siswoyo tidak menampik, persoalan tunggakan dana bergulir sudah dapat dikategorikan kredit macet bila mengacu sistem pada bank umum. Ia mengakui, mekanisme pinjaman dana bergulir belum memiliki payung hukum Peraturan Bupati. Meski sudah ada Peraturan Menteri yang mengaturnya.

"Ini (Perbup) mau dibikin. Kalau sudah terbit nanti, pasti kita (BPR Sarimadu) terima," kata Siswoyo. Ditanya soal pinjaman dana bergulir tanpa agunan, ia membantah.

Siswoyo menegaskan, pemohon harus mengajukan agunan. Meski BPR Sarimadu tidak melakukan penelitian lebih lanjut melalui credit analyst terhadap objek agunan. Pada kesempatan itu, ia juga mengklarifikasi isu yang menyebut Sertifikat P4S Karya Nyata, Kubang Jaya dapat dijadikan agunan.

"Memang ada Sertifikat (P4S) itu. Tapi tetap pakai agunan. Lagian (Yang memiliki seritifikat P4S) itu pun nggak semua kita cairkan," jelas Siswoyo. Dikatakan, Sertifikat hanya sebagai acuan untuk menentukan keahilan pemohon dana bergulir sesuai bidang yang diikuti selama mengikuti P4S. (juf)

Berita Lainnya

Index