RIAUTERBIT.COM- Komisi III DPR membentuk Panja Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Panja ini akan menyelidiki SP3 kasus 15 perusahaan terkait kebakaran hutan di Riau.
"Panja kebakaran hutan dan lahan di Riau itu dibentuk untuk menyelidiki sejauh mana mekanisme dan proses SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Riau itu sesuai dengan tata kelola penegakan hukum," kata Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Komisi III merasa perlu menyelidiki secara spesifik penerbitan SP3 tersebut. Menurut Benny, ada hal hal yang janggal.
"Kita mau liat prosesnya karema menurut kami ada kejanggalan. Ada hal hal yang tidak masuk di akal sehat," ucap politikus Partai Demokrat ini.
Panja Karhutla fokus bekerja di masa sidang I 2015-2017 yang berlangsung hingga Oktober mendatang. Benny menuturkan bahwa waktu kerja pun bisa diperpanjang.
Panja Karhutla ini akan lebih fokus ke penerbitan SP3 kasus di Riau. Komisi III tidak akan ikut membahas penyanderaan staf KLHK di Rohul, Riau.
"Soal penyanderaan, kita sudah minta kapolri beri pengawalan ke petugas di lapangan," ujar Benny. (dtc)
Selidiki SP3 Kasus Karhutla 15 Perusahaan, Komisi III DPR Bentuk Panja
Kantor Redaksi
Selasa, 06 September 2016 - 22:56:30 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Internasional
Mulai Digagas Pembelajaran Al-Quran Secara Virtual
Senin, 03 Oktober 2022 - 12:41:13 Wib Internasional
Masyarakat Mengatasnamakan LID Berikan Dukungan Terhadap Catur SS Terus Pimpin Kampar Lebih Baik
Rabu, 02 Februari 2022 - 18:17:27 Wib Internasional
Kalah Dari Telaga Nirwana NTT, Sungai Kopu Desa Tanjung Juara 2 se-Indonesia Kategori Wisata Air
Rabu, 01 Desember 2021 - 11:20:56 Wib Internasional
Hendri Dunan Buka Secara Resmi Pelatihan Peningkatan Kapasitas Terhadap 32 Pelaku Koperasi dan UMK
Rabu, 01 September 2021 - 15:14:18 Wib Internasional