Korupsi Pemotongan Honor Anggota BPD, Pemkab Kampar Belum Tindak Kades Sungai Petai

Korupsi Pemotongan Honor Anggota BPD, Pemkab Kampar Belum Tindak Kades Sungai Petai
Ilustrasi

RIAUTERBIT.COM - Perangkat Desa Sungai Petai Kecamatan Kampar Kiri Hilir kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Kampar. Laporan mereka mengungkap dugaan penyimpangan yang dilakukan Kepala Desa tak kunjung ditindaklanjuti.

Sikap Pemkab Kampar dipertanyakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Pemuda Karang Taruna. Ketua BPD Sungai Petai Oscar Dinata melalui anggota BPD Kirbi menyebutkan, laporan telah disayangkan pada 15 Juli 2016 lalu.

"Sudah sebulan lebih, nggak ada tindak lanjut. Ada apa?," keluh Oscar, Minggu (4/9/2016). Disebutkan, laporan dialamatkan kepada Bupati dan ditembuskan ke Inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).

Jangankan memanggil Kades Sungai Petai Azwar, kata Oscar, pelapor bahkan belum pernah dimintai keterangannya. Padahal, menurut dia, laporan tersebut dilengkapi dengan data dugaan penyimpangan tersebut.

Oscar mengkhawatirkan, masyarakat akan bergejolak jika laporan tidak ditindaklanjuti. Ia mengancam BPD tidak akan menyetujui Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) untuk pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua.

"Kalau BPD nggak teken pengajuan ADD, kan nggak bisa pencairan kedua. Bisa menghambat pembangunan di desa," kata Kirbi. Oleh karena itu, ia berharap agar Kepala Desa Azwar ditindak.

Sebelumnya, Azwar dilaporkan atas sejumlah dugaan penyimpangan. Kades memangkas honor anggota BPD Rp. 50.000 per orang tanpa alasan jelas. Azwar juga tidak mencairkan dana operasional perangkat desa seperti LPM dan Linmas.

Azwar juga dituding bertindak sewenang-wenang. Kades tidak melibatkan BPD dan LPM dalam pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Fungsi Bendahara Desa diambil alih oleh Kades secara sepihak. Seperti pembayaran honor perangkat pemerintahan desa. (tribun)

Berita Lainnya

Index