Wakil Ketua MK Jamin Sidang Gugatan Tax Amnesty Bebas Intervensi Pemerintah

Wakil Ketua MK Jamin Sidang Gugatan Tax Amnesty Bebas Intervensi Pemerintah

RIAUTERBIT.COM - Beberapa organisasi buruh dan juga organisasi kemasyarakatan Muhammadiyah menggugat judicial review UU Tax Amnesty (pengampunan pajak). Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjamin sidang gugatan tersebut bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk pemerintah.

"Enggak ada (intervensi). Apa yang benar menurut konstitusi, itu yang harus kita jaga. Bukan (ikuti) selera legislatif, eksekutif atau apa, tapi menurut konstitusi yang benar," kata Anwar Usman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Anwar mengatakan, masing-masing lembaga sudah diberi kewenangan masing-masing. Untuk itu harus saling dihargai.

"Jadi saya katakan di Indonesia ini antar lembaga sudah secara split ditentukan oleh konstitusi kewenangannya masing-masing. Kita harus bersinergi untuk kepentingan nasional, tapi tak boleh intervensi kewenangan masing-masing. Kita harus tetap menjaga independensi dan imparsialitas. Kewenangan MA begini, MK begini, Presiden begini, itu harus dijaga sesuai konstitusi," kata Anwar.

Anwar juga mengatakan, proses gugatan di MK harus dihargai. "Kita doakan dan mohon dukungan kita mampu menjaga konstitusi dengan baik. Ternyata negara-negara lain sangat menghargai posisi MK sekarang. Jadi kita baru saja kita diundang ke Moldova akhir September. Di Moldova ada kongres MK dan lembaga sejenis yang berbahasa Prancis. Mengundang MK RI untuk memberi masukan di sana. Itu menunjukkan kalau kita diapresiasi di tingkat dunia. Dan nanti di Cape Town itu pertemuan di Afrika, kita juga diminta tandatangan MOU dengan Afrika," kata Anwar.

 

source : detikcom

Berita Lainnya

Index