LHP Inspektorat

Dugaan Korupsi Rp 4 Miliyar, Kepala dan Bendahara Dishut Kampar Ditetapkan Tersangka ?

Dugaan Korupsi Rp 4 Miliyar, Kepala dan Bendahara Dishut Kampar Ditetapkan Tersangka ?
Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau

RIAUTERBIT.COM- Kepolisian Daerah Riau melalui Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Pidana Khusus telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau. SPDP itu terkait penanganan kasus dugaan korupsi pada Dinas Kehutanan Kampar.

Pasca penerbitan SPDP itu, beredar kabar bahwa Kepala Dinas Kehutanan Kampar berinisial Mhd. Syukur dan Bendahara Dedi Gusman telah ditetapkan tersangka. SPDP itu disebut-sebut sebagai tanda penyidik telah menetapkan tersangka.

Apakah kabar penetapan tersangka itu benar adanya, Kepala Sub Direktorat Tipikor Polda Riau AKBP. Wahyu Kuncoro tak banyak berkomentar. Ia sempat menanyakan kepada bawahannya soal pengiriman SPDP ke Kejati Riau.

Kemudian, Wahyu pun membenarkan SPDP telah diterbitkan dan dikirim ke Kejati.

"Belum ada tersangka. Masih tahap penyidikan," kata Wahyu ketika dikonfirmasi, Kamis (25/8/2016).

Wahyu juga tak mau memberi keterangan lebih jauh saat ditanya calon tersangka. Meski ia tidak menampik ketika ditanyai ada calon tersangka dalam kasus ini. Ia menyarankan agar keterangan lebih rinci diminta kepada Bidang Humas Polda Riau.

Kasus ini bermula dari temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kampar terhadap tahun anggaran 2014. Kepala Inspektorat Kampar Helmi Syukra pun mengaku LHP itu sedang ditangani penegak hukum.

Dalam LHP itu, terdapat 41 item kegiatan dengan total Rp. 4.286.070.573 lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Anggaran yang paling besar adalah pos Pemberantasan Illegal Logging yakni, Rp. 785.645.850.

Disusul anggaran kegiatan Inventarisasi dan Penanganan Kawasan Hutan Tidak Prosedural sebesar Rp. 317.334.106. Berikutnya, kegiatan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem sebesar Rp. 290.974.280.

Bahkan, anggaran Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan sebesar Rp. 269.430.850 juga termasuk di dalamnya. Kegiatan lain dengan anggaran tergolong besar adalah Pengembangan Pengujian dan Pengendalian Hasil Hutan yakni, Rp. 225.331.618.

Inspektorat memberi teguran kepada Kadishut Mhd. Syukur dan Bendahara Pengeluaran.

Versi lain menyebutkan, Dishut mengalami defisit anggaran mencapai Rp. 2,4 miliar tahun 2013 sampai 2014. Padahal anggaran sudah tersedia dalam APBD. Diduga, dana ditarik dan digunakan dalam bentuk pinjaman. Namun tidak dapat dikembalikan.

Untuk menutupi defisit, uang dikembalikan dengan cara memotong dana SPPD. Selain itu, ada juga kegiatan yang anggarannya tidak dikeluarkan. Seperti, anggaran pemberantasan Kebakaran Lahan dan Hutan. (riter/tribun/juf)
 

Berita Lainnya

Index