Korupsi Dana Bansos Bengkalis, Penyidik Kepolisian Diminta Tetapkan Bobby Sugara Tersangka

Korupsi Dana Bansos Bengkalis, Penyidik Kepolisian Diminta Tetapkan Bobby Sugara Tersangka
Ilustrasi

RIAUTERBIT.COM-Marsudin Nainggolan, selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), dengan terdakwa Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis, dan Azrafiani Aziz Rauf, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis, meradang.

Begitu jaksa penuntut dan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, tak kunjung menghadirkan saksi Bobby Sugara.

Alhasil, Marsudin pun meminta pihak penyidik Polda Riau, untuk menetapkan Bobby Sugara sebagai tersangka atas kasus dana bansos, serta tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bermula, Pada sidang lanjutan yang digelar Kamis (25/8/16) siang diruang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Luqita SH dan Budi Fitriadi SH, hanya bisa menghadirkan saksi dari penyidik Polda Riau, Edi Munawar. Sedangkan saksi Bobby Sugara belum dapat dihadirkan. Karena yang saksi bersangkutan (Boby Sugara) belum dapat dijumpai.

" Mohon maaf Yang Mulia, saksi Bobby Sugara belum bisa kami hadirkan, karena yang bersangkutan susah ditemukan," ucap JPU Yusuf.

Mendengar jawaban JPU tersebut, raut wajah Marsudin langsung beruah.

" Kok gak dihadirkan, Macam mananya JPU, kemarin dibilang bisa, bahkan tujuh penyidik juga bilang bisa. Kok sekarang bilang tak bisa," kata Mrasudin.

Penyidik Edi Munawar pun mengatakan, jika pihaknya sudah berusaha mencari saksi Bobby.

" Kami penyidik sudah berusaha mencari, dan hingga saat ini anggota saya masih dilapangan mencari Bobby Sugara," terang Edi Munawar.

Marsudin Nainggolan yang juga Ketua PN Pekanbaru. Tampak kesal dan meminta penyidik Polda Riau, untuk menetapkan Bobby Sugara sebagai tersangka.

" Kalau begitu, diminta kepada penyidik tetapkan itu Bobby Sugara sebagai tersangka dalam perkara bansos ini, dan jika tidak jumpa tetapkan dia DPO dan sita aset asetnya," tegas Marsudin

Selain itu sambung Marsudin, tetapkan juga dia dengan tersangka atas perkara TPPU nya," kata Marsudin lagi.

Mendengar permintaan majelis itu, Penyidik Edi Munawar menanggapi permintaan majelis tersebut.

" Baik Yang Mulia," ucapnya.

Seperti diketahui, Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, atas perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis.

Herliyan Saleh secara bersama sama dengan Asmaran Hasan (alm), selaku Sekdakab Bengkalis. Kemudian Azrafiani Aziz Rauf alias Haji Oton, serta mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Jamal Abdillah (telah divonis) dan empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmiz (juga telah divonis). Telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Dimana terdakwa Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis priode 2010-2015. Pada tahun 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, membentuk tim menganggarkan dana bantuan hibah atau bansos sebesar Rp 272 Miliar, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkalis.

Dalam perjalanannya, dana bantuan sebesar Rp272 miliar tersebut, disalahgunakan alias fiktif. Sehingga terjadinya kerugian negara sebesar Rp 31 miliar lebih.

Perbuatan Herliyan Saleh, yang telah merugikan keuangan negara itu Dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.(rtc)

Berita Lainnya

Index