Abaikan Amar Putusan KIP, KPID Riau Melawan Hukum

Abaikan Amar Putusan KIP, KPID Riau Melawan Hukum
Ketua KPID Riau Zainul Ikhwan

RIAUTERBIT.COM-Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Riau, Mahyudin Yusdar menyatakan, badan publik yang mengabaikan putusan pleno KIP sama saja dengan perbuatan melawan hukum. Sebab jika putusan tersebut sudah inkrah maka secara otomatis memiliki kekuatan hukum.

Hal tersebut ditegaskan Ketua KIP Riau saat disambangi Forum Pemantau dan Pengawas Lembaga Penyiaran (FPP-LP) di ruang kerjanya kemarin (9/8/2016).

Dalam pertemuan tersebut, FPP-LP Riau meminta penjelasan Ketua KIP Riau terkait putusan pleno sengketa KIP yang hingga kini diabaikan oleh pihak Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Riau.

Menurut Ketua FPP-LP Riau, Eka Saputra, berdasarkan amar putuan KIP Riau No/002/PSI/KIP-R/I/PS-A-M-A/2016 yang dikeluarkan pada 13 Mei 2016 disebutkan, informasi yang diminta pemohon dalam hal ini Daniel Pratama adalah informasi publik dan wajib dibuka.

Selanjutnya, putusan KIP juga menyatakan KPID Riau (termohon) bersalah karena tidak menanggapi permohonan informasi yang diminta pemohon.

Terakhir dalam  putusan tersebut ditegaskan, pelaksanaan putusan ini selambat-loambatnya dalam waktu 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya salinan putusan ini oleh para pihak.

Salah satunya mengumumkan laporan yang diminta pemohon melalui website resmi KPID Riau. Amar putusan ini ditandatangani Ketua Majelis Sidang Sengketa KIP, Hj.Nurhayana, Said Dailani Yahya dan Tedi Boy.

"Kami belum pernah melihat putusan KIP tersebut dilaksanakan oleh pihak KPID Riau, seperti melalui website resminya. Mestinya sebagai lembaga negara yang independen, KPID Riau mematuhi putusan KIP tersebut, " kata Eka Saputra.

Ketua KIP Riau Mahyudin Yusdar menegaskan, jika ada lembaga publik yang tidak mau menjalankan amar putusan KIP, artinya lembaga tersebut masih bermental manipulatif dan patut dipertanyakan.

"Selain melawan hukum, upaya lembaga publik yang mengabaikan putusan KIP tersebut bisa dikenai sanksi pidana, " kata Mahyudiin.

Dalam tatanan UU KIP, sebut Mahyudin, lembaga publik di lingkungan Pemprov Riau bisa saja terjerat hukum hanya karena persoalan informasi publik yang selalu ditutup-tutupi. Lembaga publiki yang menutup informasi itu dianggap melawan hukum.

Sebelumnya, Daniel Pratama sebagai pemohon meminta KPID secara transparan memaparkan laporan pertangungjawaban keuangan yang bersumber dari APBD Riau tahun anggaran 2011 Rp3 miliar, 2012 Rp3 miliar, 2013 sebesar Rp7 miliar dan pengunaan anggaran tahun 2014.
 
Daniel kemudian melaporkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lantaran  permohonannya tidak pernah digubris oleh pihak KPID Riau yang berujung pada sudang sengketa di KIP.

Penelusuran FPP LP Riau, sidang terakhir antara Daniel Pratama dengan KPID Riau digelar terbuka untuk umum di KIP Riau pada 11 Mei 2016 dengan Ketua Majelis Sidang Sengketa KIP, Hj.Nurhayana didampingi dua anggota Said Dailani Yahya dan Tedi Boy.

Dalam sidang sengketa itu, Ketua KPID Riau memberi kuasa kepada dua orang komisoner yakni Kherry Sudeska dan Tatang Yudiansyah.

"Di penghujung jabatannya sebagai komisioner KPID Riau (2014-2016) ini, sudah selayaknya mereka transparan terkait pengunaan dana yang bersumber dari APBD Riau, " harap Eka.

Menurutnya anggaran di KPID Riau dari tahun ke tahun patut dipertanyakan, sebab diduga rentan penyimpangan. Informasi dirangkum FPP-LP Riau pada 2014 lalu, kasus serupa juga dialami oleh KPID Riau dengan menjalani sidang di KIP Riau. (alam/lipo)

 

Berita Lainnya

Index