Pemilu yang Bersih dan Transparansi

Pemilu yang Bersih dan Transparansi
Timses Zulher , Mahyudin Yusdar

RIAUTERBIT.COM-Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Riau, Mahyudin yusdar, di dalam kicauwan fecebook pribadinya, sabtu,13/08, mengatakan ada empat solusi,untuk menjadikan pemilu yang transparansi.

Karena banyak pertanyaan tentang transparansi Pemilu,ini jawaban singkatnya: (1) bahwa seluruh proses tahapan Pemilu (berikut seluruh rangkai kegiatan dan hasilnya) merupakan informasi publik.

Publik berhak untuk mengetahui dan mengkasesnya. lembaga penyelenggara berkewajiban menginformasikan ke publik dan membuka akses untuk diketahui publik. alasan pengecualian informasi hanyalah diperkenankan atas dasar pengecualian berdasarkan pengecualian oleh undang-undang.

Keterbukaan informasi dalam Pemilu, akan dapat mewujudkan pemilu yang baik dan bersih, mewujudkan Pemilu yang non-manipulatif; mewujudkan pemilu yang berkualitas. saya sangat percaya, bahwa dua lm aga negara penyelnggara Pemiu (KPU dan Bawaslu) seirama untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas. dalam sepengetahuan saya, KPU dan Bawaslu menjadikan keterbukaan informasi sebagai diantara fundamen mendasar dalam penyelenggaraan Pemilu.

Semoga, semangat itu tidak hanya berlaku di tingkat pusat dan provinsi, tapi juga mengakar secara hierarkis ke tingkat paling bawah. (2) informasi publik dalam setiap tahapan pemilu, merupakan hak warga negara untuk tahu.

Silakan berpartisipasi dengan menggunakan hak atas informasi publik dalam membantu tugas-tugas penyelenggara (KPU secara hierarkis pada tataran pelaksana dan Bawaslu secara hierarkis pada tataran pengawasan) guna terwujudnya Pemilu yang berkualitas. (3) keterbukaan informasi Pemilu akan meningkatkan partisipasi publik dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Keterbukaan informasi Pemilu juga akan menumbuhkembangkan dan meningkatkan kepercayaan publik kepada lembaga penyelenggara pemilu. keterbukaan informasi Pemilu akan menghilangkan praduga dan sakwasangka publik terhadap kinerja lembaga penyelenggara.

(4) bahwa diantara asas dasar penyelenggaran negara adalah transparansi dan akuntabilitas, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. sesungguhnyalah, hak atas informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara Indonesia. jadi, dengan rumusan sederhana, menutup informasi yang harus diketahui publik tentu saja pelanggaran HAM dan mengangkangi konstitusi.(jufri)

Berita Lainnya

Index