RIAUTERBIT.COM-Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru DR Syahril-Said Zohrin SH MH resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru Sabtu kemarin, 6 Agustus 2016 dengan membawa 53 ribu lebih KTP dan dokumen pendukung lainnya.
Kepada wartawan Syahril menuturkan, setelah mendeklrasikan diri, dirinya bersama Said Zohrin siap maju untuk mencalonkan diri sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru periode 2017-2022. Dengan dukungan masyarakat Kota Pekanbaru, Syahril optimis melalui jalur independen ini bisa mengantarkannya masuk dalam kompetisi Pilwako.
"Kami bukan ingin berkuasa, tetapi ingin menyatu dengan masyarakat. Jika nantinya kami dipercaya dengan amanah, maka atasan kami adalah masyarakat. Kita ingin lebih mendengar, berdiskusi, dan menerima aspirasi. Kami ingin bekerja dengan masyarakat Kota Pekanbaru. Tidak bekerja tanpa mendengarkan aspirasi masyarakyat. Ingatkan kami. Jangan tinggalkan kami" jelas Syahril (6/8).
Masih kata Syahril, masyarakat Pekanbaru itu heterogen, namun dirinya tidak memilah datangnya darimana. Semuanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Masing-masing punya budaya yang menjadi kekayaan Indonesia, khususnya Kota Pekanbaru.
Syahril mengatakan tidak ada bedanya diantara etnis-etnis itu, semua akan dirangkul. Termasuk nanti untuk meraup suara di kantong-kantong paguyuban etnis yang ada di Pekanbaru."Karena program kita bukan ingin jadi penguasa tapi sinergisitas pemerintah yang berbasiskan masyarakat" ungkapnya.
Sementara itu Ketua KPUD Pekanbaru, Amir Sejaya membenarkan bahwa DR Syahril- Said Zohrin sudah mendaftar ke KPUD Pekanbaru melalui jalur perseorangan. KPUD Pekanbaru, sambungnya sudah menerima berkas dan dokumen pendukung lainnya dari paslon yang pertama kali mendaftar tersebut.
"DR Syahril dan Said Zohrin merupakan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota pertama yang mendaftar. Berkasnya sudah kami terima. Dan kita akan lakukan verifikasinya. Sudah kita mulai itu. Jika ada kekurangan kita akan sampaikan kepada tim nantinya," jelas Amir.
Amir menjelaskan, sesuai tahapan penyerahan syarat dukungan waktunya 6-10 Agustus. Bagi yang telah mendaftar pada hari pertama akan diberikan waktu perbaikan hingga hari terakhir. Syaratnya sendiri adalah sebaran kecamatan yang harus 50 persen plus 1.
Pasangan calon ini sebagai calon pertama, sekaligus mampu memenuhi syarat yang diamanatkan Undang-undang maju melalui jalur independen, yang melebihi batas minimal 47.041 KTP berdasarkan aturan 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap Pekanbaru terakhir yang berjumlah 627.212. (*)
Hantarkan 53 Ribu Lebih Dokumen Pendukung, Paslon Syahril-Said Optimis Menuju Pilwako Pekanbaru
Kantor Redaksi
Senin, 08 Agustus 2016 - 11:56:26 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
Bagi Masyarakat Siak Hulu yang Ingin Pindah Memilih Pada Pemilu 2024 Nanti, Ini Syaratnya
Ahad, 06 Agustus 2023 - 10:26:21 Wib Politik
SMK Pertanian Terpadu Prov.Riau lepas 413 alumni angkatan 58 T.P 2022/2023
Kamis, 04 Mei 2023 - 17:05:08 Wib Politik
Bertemu Presiden Jokowi, Puan Bahas Soal Legislasi Hingga Persiapan Pemilu 2024
Jumat, 24 Maret 2023 - 15:13:08 Wib Politik
Jalan Putus Ruas Pasir Pengarayan - Bangun Purba langsung di pasang jembatan darurat
Rabu, 22 Maret 2023 - 12:09:46 Wib Politik