Diduga Korupsi Alih Fungsi Lahan

Mahasiswa Bengkalis Tuntut KPK Agar Tetapkan Wabup Bengkalis Sebagai Tersangka

Mahasiswa Bengkalis Tuntut KPK Agar Tetapkan Wabup Bengkalis Sebagai Tersangka
Gerakan Perjuangan Mahasiswa Bengkalis (GPMB) lakukan Aksi damai di Depan Kantor Gubernur Riau. Kamis, (4/7/2016).

RIAUTERBIT.COM - Gerakan Perjuangan Mahasiswa Bengkalis (GPMB) lakukan Aksi damai di Depan Kantor Gubernur Riau. Kamis(4/7/2016).

Puluhan mahasiswa tersebut lakukan Aksi tersebut terkait adanya kasus korupsi Alih Fungsi Lahan di Provinsi Riau yang menyeret sejumlah Pejabat Riau.

Romi Saputra selaku Koordinator Lapangan mengatakan dalam orasinya bahwa dengan telah ditetapkannya beberapa tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terkait kasus alih fungsi lahan yaitu mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Gulat Manurung, Pengusaha Kelapa Sawit serta Edison Marudut Marsadaul Siahaan dari PT. Citra Hokiana Triutama tentu masih ada tersangka lainnya.

“Hal tersebut sebagaimana dilihat dari banyaknya saksi yang dipanggil oleh KPK pada bulan Mei 2016 yang lalu. Hingga 9 orang pejabat di Riau dipanggil oleh KPK sebagai saksi, yang mana salah satunya adalah H. Muhammad ST (Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis, Zainal (Kepala Dinas Kesehatan Indragiri Hulu, Indra (Kepala Biro Administrasi Setdaprov Riau, Cecep (PNS Dinas kehutanan Riau), Welman Siagian (Fungsional Dinas Cipta Karya Riau), Yulwirianto Moesa (mantan Dirut RSUD Arifin Ahmad, drg Yusi Pratiningsih (Dirut RS. Petala Bumi, Anwar Bet (Mantan Dirut RSUD Arifin Ahmad dan M. Guntur (Mantan Kepala Biro Pemerintahan Setdaprovriau)” Ungkapnya.

Romi juga mengatakan bahwa Gerakan Perjuangan Mahasiswa Bengkalis menginginkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menuntaskan persoalan korupsi ini sampai ke akar-akarnya terutama yang menyangkut pejabat Bengkalis yang terlibat dalam kasus tersebut karena tidak ingin lagi ada koruptor di Kabupaten Bengkalis.

“H. Muhammad ST MT (Wakil Bupati kabupaten Bengkalis) yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau terindikasi terlibat kasus suap alih fungsi lahan dan korupsi di lingkungan dinas pekerjaan umum Provinsi Riau. Apalagi kami lihat dari berbagai sumber yang menyebutkan Edison telah menyuap Annas Maamun untuk mendapatkan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Riau. Hal itu terlihat dari banyaknya PT. Citra Hokiana Triutama dengan mudahnya memenangkan tender proyek puluhan milyar rupiah di lingkungan pekerjaan umum pada tahun 2014” tutur Romi.

Adapun dalam selebaran dan tuntutan yang mereka inginkan yaitu sebagai berikut:

Berdasarkan latar belakang di atas kami dari gerakan perjuangan mahasiswa bengkalis menuntut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar :

  1. KPK untuk segera menangkap seluruh yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengajuan alih fungsi hutan dan korupsi lainnya di wilayah Pemerintah Provinsi Riau.

  2. Mendesak kpk untuk segera menetapkan H. Muhammad ST MT (Wakil Bupati Bengkalis) sebagai tersangka korupsi karena diduga terlibat dalam kasus suap perkara alih fungsi lahan dan penyuapan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum saat menjabat sebagai Kepala Dinas.

  3. Mendesak para pejabat yang ada di kabupaten bengkalis dan riau umumnya dapat mengundurkan diri apabila sudah jelas-jelas terlibat kasus korupsi

  4. kami tidak ingin lagi ada koruptor di kabupaten bengkalis

Demikianlah pernyataan sikap kami ini dan kami dari gerakan perjuangan mahasiswa bengkalis  akan terus memantau dan menuntaskan kasus korupsi ini dan kasus korupsi lainnya yang ada di riau dengan setuntas-tuntasnya.(rls)

Berita Lainnya

Index