Perbedaan IMB dengan IPB

Perbedaan IMB dengan IPB

Pertanyaan :

Perbedaan IMB dengan IPB
Apa bedanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan IPB (Izin Penggunaan Bangunan)? Apakah IPB itu wajib?

Izin Mendirikan Bangunan adalah surat bukti dari pemerintah daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh pemerintah daerah.

Sementara istilah Izin Penggunaan Bangunan sudah tidak dikenal lagi UU Bangunan Gedung dan PP 36/2005. Istilah yang dikenal adalah Sertifikat Laik Fungsi. Sertifikat Laik Fungsi diberikan terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat bagi sebuah bangunan untuk dapat dimanfaatkan.


Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Ulasan:

 
Terima kasih atas pertanyaan Anda.


Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”)

Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:[1]

a.    status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah,

b.    status kepemilikan bangunan gedung, dan

c.    izin mendirikan bangunan gedung

IMB adalah surat bukti dari pemerintah daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh pemerintah daerah.[2]

Lebih khusus lagi, Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”) memberikan definisi sebagai berikut:

“IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.”

Dalam mengajukan permohonan IMB, pemohon harus menyertakan:[3]

a.    tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;

b.    data pemilik bangunan gedung;

c.    rencana teknis bangunan gedung; dan

d.    hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.


Penjelasan selengkapnya tentang IMB dapat Anda simak dalam artikel:

1.    Sanksi Hukum Jika Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan

2.    Apakah Bangunan Rumah Lama Tetap Harus Dibuatkan IMB?

 

Izin Penggunaan Bangunan

Istilah “Izin Penggunaan Bangunan” tidak dikenal dalam UU Bangunan Gedung dan PP 36/2005. Istilah yang dikenal adalah izin penggunaan atau pemanfaatan ruang.

Penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untuk bangunan gedung harus memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku.[4] Misalnya pembangunan bangunan gedung seperti mal, terminal, dan perkantoran yang dibangun di atas atau di bawah jalan atau sungai, termasuk yang berada di atas atau di bawah ruang publik. Izin penggunaan atau pemanfaatan ruang diberikan oleh instansi yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan prasarana dan sarana umum atau fasilitas lainnya tempat bangunan gedung tersebut akan dibangun di atasnya atau di bawahnya.[5]

Akan tetapi, sebagaimana dijelaskan dalam laman www.izinbangunan.com, sebuah laman Layanan Jasa & Konsultasi Perizinan Bangunan, Izin Penggunaan Bangunan adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah bangunan selesai dilaksanakan sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan fungsi perlengkapan bangunan, tetapi istilah Izin Penggunaan Bangunan sekarang sudah diganti menjadi Sertifikat Laik Fungsi.


Sertifikat Laik Fungsi ini diatur khusus dalam Pasal 71 PP 36/2005 sebagai berikut:

(1)  Pemerintah daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.

(2)  Pemberian sertifikat laik fungsi bangunan gedung dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip pelayanan prima dan tanpa dipungut biaya.

(3)  Sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 20 (dua puluh) tahun untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret, serta berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan gedung lainnya.

(4)  Sertifikat laik fungsi bangunan gedung diberikan atas dasar permintaan pemilik untuk seluruh atau sebagian bangunan gedung sesuai dengan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.

Jadi, pada dasarnya Sertifikat Laik Fungsi adalah syarat bagi suatu bangunan gedung untuk dapat dimanfaatkan. Sebagai referensi, Anda dapat juga membaca artikel Kapan Suatu Bangunan Gedung Bisa Ditempati?



Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


Dasar hukum:

1.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

 
Referensi:

http://www.izinbangunan.com/perizinan.php?sid=4, diakses pada 24 Juni 2016 pukul 16.40 WIB

[1] Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”)

[2] Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU Bangunan Gedung

[3] Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005

[4] Pasal 7 ayat (4) UU Bangunan Gedung

[5] Penjelasan Pasal 7 ayat (4) UU Bangunan Gedung.(hukumonline)

Berita Lainnya

Index