Ini Poin-poin Perubahan PP Imigrasi

Ini Poin-poin Perubahan PP Imigrasi
Presiden RI Joko Widodo

RIAUTERBIT.COM - Pada akhir Juni 2016 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam PP itu, pemerintah memberikan kemudahan bagi eks warga negara Indonesia dan keluarganya.
 
Kemudahan ini untuk memenuhi dinamika yang berkembang di dunia internasional terkait penambahan jangka waktu visa kunjungan bagi orang asing. Dalam PP itu disebutkan, visa diplomatik dan visa dinas untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama 12 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
 
“Visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan,”demikian bunyi Pasal 111 ayat (2) sebagaimana dikutip dari laman resmi setkab.go.id. Untuk diketahui, dalam PP sebelumnya ketentuan mengenai hal ini tidak ada.
 
PP ini juga merevisi masa izin tinggal, khususnya bagi orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI). Jika sebelumnya hanya disebutkan, izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan satu kali perjalanan dan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 60 hari sejak tanggal diberikannya tanda masuk, yang dapat diperpanjang paling banyak empat kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 30 hari.
 
Sementara izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan beberapa kali perjalanan tidak dapat diperpanjang. Dalam PP itu terdapat beberapa ayat tambahan, bahwa ketentuan izin tinggal sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi orang asing eks warga negara Indonesia dan keluarganya pemegang visa kunjungan beberapa kali perjalanan.
 
“Izin tinggal kunjungan bagi orang asing eks warga negara Indonesia dan keluarganya dapat diperpanjang paling banyak dua kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 60 hari,” demikian bunyi Pasal 136 ayat (5) PP tersebut.
 
Pada saat PP ini mulai berlaku, makavisa kunjungan yang telah dimiliki oleh orang asing dan izin tinggal kunjungan bagi eks warga negara Indonesia masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Permohonan visa kunjungan dan izin tinggal kunjungan yang sudah diajukan dan telah diproses tetapi belum selesai, berlaku sesuai dengan ketentuan dalam PP ini.
 
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PP yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Juni 2016 itu.

Sumber : Hukumonline

Berita Lainnya

Index