Jimly: Indonesia Kehilangan Sosok Husni

Jimly: Indonesia Kehilangan Sosok Husni

RIAUTERBIT.COM - Berita wafatnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menghentakkan masyarakat. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, mengenang Husni sebagai tokoh muda yang pintar dan sangat profesional dalam bekerja.

"Dia tokoh bertangan dingin dalam bekerja, kepalanya juga dingin dalam artian sangat rasional, orangnya juga komunikatif, sabar, dan rendah hati," kata Jimly usai menghadiri upacara pemakaman Husni Kamil Manik di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Jumat, (8/7).

Menurut Jimly, keistimewaan Husni itulah yang mendorong kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) sejak 2012, pemilu legislatif, pemilu presiden 2014, hingga pilkada serentak 2015.

Jimly mengatakan, kepergian Husni dalam usia hampir menginjak 41 tahun, meninggalkan duka bukan hanya bagi keluarga, namun juga bangsa Indonesia. "Saya rasa kita banyak berhutang kepada pak Husni yang usianya baru 41 tahun, yang mestinya ke depan masih banyak yang bisa disumbangkan oleh dia (untuk Negara ini). Tetapi Allah berkehendak lain, orang baik ya diselamatkan oleh Dia," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Seperti diketahui, Husni Kamil Manik meninggal dunia karena infeksi akut yang menjalar ke organ vital tubuhnya. Infeksi tersebut berasal dari luka di kaki yang tidak kunjung sembuh akibat penyakit diabetes yang dideritanya.

Husni mengembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta, Kamis (7/7) sekitar pukul 21:10 WIB dengan meninggalkan seorang istri, Endang Mulyani, serta tiga anak yakni Afif, Abid, dan Aisyah.

Dengan meninggalnya Husni, ketua KPU selanjutnya akan dipilih melalui rapat pleno internal anggota KPU. "Dari tujuh anggota KPU, ketuanya meninggal berarti harus ada pergantian ketua. Jadi ketua KPU akan dipilih dari antara enam orang (komisioner) yang ada dan merekalah yang menentukan siapa yang akan jadi ketua," ujar Jimly yang juga pakar hukum tata negara.

Berdasarkan Pasal 9 Ayat 5 UU No.3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, jabatan ketua dan wakil ketua KPU dipilih secara demokratis dari dan oleh anggota KPU dalam rapat pleno KPU.

Untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Husni, maka akan dipilih dari enam anggota KPU yang sebelumnya telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Dalam rapat pleno internal akan dibahas satu per satu calon cadangan yang dinilai memenuhi syarat menjadi anggota KPU, berdasarkan prioritas peringkat yang diputuskan DPR.

"UU menyerahkan sepenuhnya pada pleno KPU untuk menentukan apakah calon (peringkat) 8 layak, atau kalau dia tidak memenuhi syarat, misalnya dia sudah masuk partai politik, maka tentu nomor 9, dan seterusnya," kata Jimly.

Menurut dia, pengganti Husni Kamil Manik harus diputuskan segera mengingat berbagai persiapan yang harus dilakukan KPU menjelang Pilkada serentak 2017. Sepeninggal Husni, KPU kini memiliki enam komisioner, yakni Sigit Pamungkas, Ida Budiati, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Hadar Navis Gumay, dan Juri Ardiantoro.

Sumber : Hukumonline

Berita Lainnya

Index