Diduga Gelapkan Dana, Bendahara Desa Langkai Kabupaten Siak Diamankan Polisi

Diduga Gelapkan Dana, Bendahara Desa Langkai Kabupaten Siak Diamankan Polisi
Ilustrasi

RIAUTERBIT.COM - Kepolisian Resor Siak menyelidiki dugaan korupsi penggelapan dana desa di Desa Langkai Kabupaten Siak, Provinsi Riau, sebesar Rp520 juta yang diduga dilakukan oleh bendahara desa.

"Satu orang telah diamankan dalam kasus dugaan penggelapan ini. Tersangka berinisial SG selaku bendahara Desa Langkai," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu (3/7).

Ia menjelaskan kasus ini berdasarkan pelaporan Kepala Desa Langkai bernama Agus Prianto beserta dua saksi bernama Sarman dan Muslan.

Kasus ini bermula saat Muslan yang menjabat Kepala Kampung Langkai datang ke Bank Riau-Kepri Cabang Siak untuk mengambil uang guna pembayaran honor perangkat dan aparat serta guru mengaji di Kampung Langkai, yang selama ini dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam).

Kemudian pelapor melakukan pengecekan saldo, yang awalnya ada Rp552 juta, sekarang tinggal kurang lebih Rp32 juta.

Pelapor meminta salinan rekening koran dan ternyata uang sebesar Rp520 juta sudah diambil oleh tersangka dari rekening tersebut, dari bulan Januari hingga April 2016.

"Caranya, terlapor memalsukan tanda tangan pelapor yang menjabat sebagai penghulu atau Kepala Desa Langkai agar dana tersebut bisa diambil oleh terlapor," katanya.

Guntur mengtakan tersangka dikenakan Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polisi menyita barang bukti berupa salinan rekening koran khas Kampung Langkai yang telah dilegalisasi oleh pihak Bank Riau-Kepri Cabang Siak.

Ia mengatakan rencana tindak lanjut Polres Siak untuk kasus ini adalah akan memeriksa saksi dan permintaan keterangan ahli. Polisi masih akan terus mengumpulkan barang bukti, dan melakukan penyitaan terhadap dokumen terkait tindak korupsi tersebut.    

"Kami juga akan melakukan audit perhitungan kerugian negara," katanya. (redaksi)



Sumber : Antara

Berita Lainnya

Index