Masalah Sampah, BEM UR Minta DPRD Riau Panggil Walikota Pekanbaru

Masalah Sampah, BEM UR Minta DPRD Riau Panggil Walikota Pekanbaru
BEM Unri (ilustrasi)

RIAUTERBIT.COM-Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM ) Universitas Riau yang diwakili oleh Presiden Mahasiswa, Mentri Hukum dan Advokasi dan Mentri Sosial Politik, mendatangi Kantor DPRD Kota Pekanbaru terkait masalah Sampah yang ada di Kota Pekanbaru yang sudah berlarut-larut.

Kedatangan ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan meminta kepada DPRD Kota Pekanbaru untuk segera mengeluarkan Hak Interplasi, dan memanggil Walikota Pekanbaru untuk mengklarifikasikan persoalan sampah yang belum tuntas di hadapan wakil rakyat Kota Pekanbaru.

Kedatangan mahasiswa BEM Unri di kantor DPRD Kota Pekanbaru pukul 10.00 WIB, namun tak satupun anggota DPRD berada diruangannya padahal waktu yersebut adalah masa jam kerja,

“Setelah menanti hampir 1 Jam, Perwakilan BEM Unri dapat bertemu dengan salah satu anggota Dewan yang baru tiba, dari anggota Komisi 1 Ibu Ida. Perwakilan BEM Unri diajak masuk keruangan komisi 1 untuk berdiskusi terkait masalah sampah ini dan terkait penggunaan hak interplasi. Ibu Ida memaparkan beberapa persoalan yang sedang dihadapi oleh pihak Pemko mengenai sampah ini,” jelas Aditya Putra Gumesa Selaku Menteri Sosial Politik BEM Unri.

“ Persoalan sampah ini memang membuat kita semua resah, namun pemko tidak bisa membuat kebijakan yang menggunakan anggaran. Kita harus mengikuti Prosedur dan regulasinya. Takutnya kebijakan yang menggunakan pengguasa anggaran yang dikeluarkan bertentanggan dengan regulasinya, dan bisa menjadi bahan temuan serta bisa menyeret Walikota keranah Hukum. Selain itu terkait Hak Interplasi, harus ada persetujuan anggota Dewan yang lain, dan ada mekanisme-mekanisme yang harus dilalui. kita tidak bisa mengeluarkan hak itu sembarangan” ujar Ida.

Dari paparan yang di keluarkan oleh salah satu anggota Komisi 1 ini tentu tidak menawarkan solusi taktis yang diharapkan masyrakat kota Pekanbaru dan BEM universitas Riau mengenai sampah.

“ Kami bisa menarik kesimpulan bahwa anggota DPRD kota Pekanbaru tak bisa mencium bau yang tak sedap ini ( singgung Presiden Mahasiswa). Anggota Dewan tak berani mengeluarkan Hak Interplasinya terkait masalah sampah ini. Kami sudah menawarkan solusi taktis dihadapan anggota dewan, yaitu Walikota adalah penguasa Eksekutif di tingkat kota, maka silahkan gunakan kuasa tersebut untuk mengatasi sampah ini. kerahkan seluruh SKPD dan petugas lainnya.

Kerahkan semua truk dan alat lainnya untuk mengurangi sampah ini. kami dari mahasiswa siap turun. namun taka da respon yang serius. Jika Pemko tak mampu mengelola persoalan Sampah ini. silahkan berikan anggaran 54 Miliayar tersebut maka BEM Unri siap untuk mengatasi sampah” papar Abdul Khair selaku Presiden Mahasiswa Universitas Riau.

Pasca dengan Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pekanbaru, perwakilan BEM Unri masih berdiam di Kantor DPRD Kota menanti Ketua DPRD Kota Pekanbaru yang belum juga ada di tempat. Jelang 30 Menit, Ketua DPRD Kota Pekanbaru datang dan berdialog dengan rekan Mahasiswa BEM Unri.

Dialog ini juga menyampaikan aspirasi terkait masalah sampah di Kota Madani ini yang juga belum tuntas, serta mendesak DPRD Kota Pekanbaru untuk mengeluarkan Hak Interplasi sebagai fungsi pengawasan dari perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru.

“ Saya selaku Ketua DPRD Kota Pekanbaru mengapresiasi langkah dari adek-adek BEM Unri, yang masih peduli dengan persoalan hari ini termasuk persoalan sampah ini. Pihak DPRD Kota Pekanbaru sebagai mitra dari Pemko akan menyampaikan hal ini. Terkait penggunaan hak Interplasi itu memang adalah hak setiap anggota dewan, namun ada mekanisme yang harus dipatuhi sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru. “ papar ketua DPRD Kota Pekanbaru.

Kurang puas dengan apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota. Perwakilan BEM Unri terus mempertanyakan kejelasan pihak ke 3 sebagai pemenang tender dan perusahaan yang menggangkut sampah, yang kabarnya sudah diputus kontraknya.

“ Kami mempertanyakan PT. MIG sebagai penyelenggara yang mengelola sampah yang ada di Pekanbaru. telah putus kontraknya. dan tentu membutuhkan pihak 3 yang baru? bagaimana proses pelelangannya dan kapan akan di selenggarakan? “ tanya Mentri Hukum dan Advokasi, Indra Rangkuti.

menjawab pertanyaan dari BEM Unri Ketua DPRD Kota Pekanbaru menghubungi Ketua DPRD Komisi 4 yang membidang persoalan terkait, yang kebetulan baru hadir di Kantor DPRD Kota Pekanbaru.

“ Saya ketua Komisi 4 DPRD Kota Pekanbaru telah beberapa kali memanggil Dinas terkait untuk mempertanyakan kejelasan mengenai masalah sampah ini. Memang masalah ini terletak pada PT. MIG yang tidak bisa menjalankan kewajibannya dalam mengurus sampah ini. Walaupun Kontrak masih tetap berlanjut sampai saat ini” papar Ketua Komisi 4.

“Keterangan dari ketua komisi 4 ini sontak membuat perwakilan BEM Universitas Riau kaget karena nyatanya kontrak PT. MIG telah di putuskan. Ini bisa dinilai bahwa kinerja dari Komisi 4 sebagai bidang masalah terkait tidak tahu dengan pemutusan kontrak ini. walaupun sudah diklarifikasi oleh ketua DPRD Kota Pekanbaru, namun tetap saja fungsi dewan pada saat ini dikatakan molor”, tegas Adit.

Akhirnya hasil pembahasan mengenai sampah ini DPRD kota Pekanbaru menerima usulan dari perwakilan BEM Universitas Riau, dan DPRD mengusulkan mengajak BEM Unri untuk audensi dengan Dinas Keindahan dan Pertamanan dan Komisi 4 DPRD Kota Pekanbaru agar persoalan sampah cepat diatasi.(rls/rtc)
 

Berita Lainnya

Index