Inilah Orang-orang Penyebab Rusaknya PPP di Kampar

Inilah Orang-orang Penyebab Rusaknya PPP di Kampar
Aziz Zainal dan Yurmailis Saruji

RIAUTERBIT.COM- Persoalan PPP belum clear , uniknya di Kampar Aziz Zainal yang pernah dipecat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) justru bermanuver, Oknum kader para pendukung tampaknya semakin yakin mengusung H Azis Zaenal sebagai bakal calon Bupati Kampar pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten  Kampar tahun 2017 mendatang. Hal itu terlihat dari keputusan partai berlambang kakbah itu yang hanya membuka penjaringan balon wakil bupati.

Ketua DPC PPP Kampar H Yurmailis Saruji, SE ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/6/2016) mengungkapkan, DPC PPP Kampar telah membentuk tim penjaringan Wabup Kampar yang terdiri dari 9 orang dipimpin langsung oleh H Yurmailis Saruji, SE  yang mengaku Ketua DPC PPP Kampar dan Hendra Yani, SE Oknum yang juga mengaku Sekretaris DPC PPP Kampar .

Penjaringan balon Wabup Kampar ini dilaksanakan mulai 21 Juni hingga 1 Juli mendatang di kantor DPC PPP Kampar di Jalan Jenderal Sudirman, Bangkinang.

Agenda pendaftaran dari 21 Juni-1 Juli tersebut adalah pengambila dan pengembalian formulir serta analisa bahan. Selanjutnya dilanjutkan dengan rapat pimpinan cabang (Rapimcab) yang diikuti pengurus harian DPC PPP Kampar dan pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) PPP se-Kabupaten Kampar di Hotel Altha Bangkinang pada 2 Juli 2016.

"Penjaringan ini diputuskan setelah pengurus harian DPC PPP Kampar mengadakan rapat di Hotel Ibis (Pekanbaru red) tadi malam (Selasa 14 Juni 2016)," beber Yurmailis.

Mengenai sistem penjaringan, menurut Yurmailis mekanismenya seperti pembukaan penjaringan partai pada umumnya. Hanya saja yang membedakan bahwa PPP hanya membuka pendaftaran untuk balon Wakil Bupati Kampar.

"Kita Azis Zaenal sudah konsisten untuk diusung sebagai balon bupati. Kita punya figur dan kandidat untuk itu (bupati red). Kita juga konsisten, istiqomah supaya partai lain tidak ragu, bahwa figur balon bupati di PPP sudah ada," ucapnya.
 
Menurutnya, sosok Azis Zaenal saat ini semakin diterima masyarakat Kabupaten Kampar, hal itu dibuktikan hasil survei, dan sosok Azis di tingkat pengurus DPP juga tidak asing lagi.

Yurmailis juga membantah bahwa PPP telah terlambat melakukan penjaringan. "Tidak terlambat, ini tepat momennya, DPP tadi malam baru launching," ulas mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar dan Dirut PD Kampar Aneka Karya ini.

Untuk diketaui di pusat, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik yang dimohonkan Humphrey R Djemat, tim kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz.

Sebanyak 3 anggota PPP kubu Djan Faridz tidak terima dengan keputusan Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy hasil Muktamar islah. Mereka menggugat Pasal 33 ayat (2) UU Parpol karena pasal itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, lantaran tidak memberikan kejelasan tindak lanjut pelaksanaan putusan kasasi melalui pengesahan susunan kepengurusan.

Dalam agenda sidang kali ini, pemohon menghadirkan saksi ahli. Mereka adalah ahli hukum tata negara Yusril Izha Mahendra dan Ahmad Syarifuddin Natabaya. Selain itu, mantan anggota Komisi II DPR Chairuman Harahap, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pontianak Zulkarnain juga turut dihadirkan sebagai saksi fakta.

Dalam penjelasannya, Natabaya mengatakan, Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap dan tanpa ada perlawanan hukum lain. Sehingga tidak bisa dilawan lagi.

"Konsep negara hukum itu, tidak ada orang yang berdiri di atas hukum. Tidak ada kekuatan lain, kita harus tunduk. Jadi apapun yang diputuskan di pengadilan yang bersifat inkracht, tak ada yang tak bisa untuk mengamander (menerima) hukum itu," ucap Natabaya di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Natabaya mengatakan, dalam Pasal 33 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, memang terlihat ada yang menggantung, lantaran tidak ada pasal penjelasan soal apa yang harus dilakukan menteri, terutama menjalankan perintah pengadilan.

"Memang dalam pasal itu, ada yang menggantung. Bahwa ini sudah diselesaikan dan inkracht, tapi harus ada ayat baru, di mana keputusan itu harus ada bunyi juga menteri melakukan putusan tersebut, maka perlu pasal baru," ungkap Natabaya.(red/juf/sk)

 

Berita Lainnya

Index