Advetorial -Paripurna DPRD Riau Terkait Ranperda Pembiayaan Kerjasama Pemerintah Dan Swasta

Advetorial -Paripurna DPRD Riau Terkait Ranperda Pembiayaan Kerjasama Pemerintah Dan Swasta
Rapat Paripurna DPRD Riau dengan agenda Penyampaian Pandangan Pemerintah Terkait Raperda Pola Pembiyaan, Senin (13/6/2016).sthash.Smfq46tv.dpuf

RIAUTERBIT.COM - Pemerintah Provinsi menyampaikan pandangannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Riau tentang pola pembiayaan kerjasama pemerintah dan swasta dalam pembangunan wilayah pada rapat paripurna.
     
Pada Selasa (13/6) rapat paripurna yang telah diagendakan Sekretaris Dewan (Setwan) ditujukan untuk mendengar penyampaian pandangan Pemprov atas Ranperda inisiatif DPRD Riau tersebut, yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekdaprov, M. Yafiz.
      
"Pemerintah provinsi Riau mendukung Ranperda tersebut dalam rangka peningkatan kualitas layanan dan penyediaan infrastruktur di daerah setempat," ujar Plt. Sekdaprov Riau, M. Yafiz dalam menyampaikan sambutan Gubri pada sidang paripurna, di Pekanbaru, Senin.
     
Rapat paripurna yang diadakan di gedung DPRD Riau ini dihadiri oleh 46 orang anggota dewan dan 14 kepala dinas dan beberapa instansi lainnya. Kemudian sidangnya dipimpin oleh Noviwaldy Jusman dannikut dihadiri oleh Sunaryo dan Manahara Manurung.
       
Lebih lanjut, pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda mengatur tentang kerjasama daerah pada Bab XVII pasal 363 sampai dengan pasal 370. Menyebutkan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerjasama yang didasarkan pada pertimbangan efesiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
      
"Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 363 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomkr 23 tahun 2014, yang secara teknis mempedomani Peraturan Presiden (PP) nomor 38 yahun 2015 tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur," katanya.
      
Kemudian, KPS adalah bentuk perjanjian jangka panjang antara pemerintah, baik pusat maupun daerah dengan mitra swasta. Melalui perjanjian tersebut, keahlian dan aset dari kedua belah pihak, bekerjasama dalam.menyediakan pelayanan mepada masyarakat.
     
Menurut Pemprov Riau, masuknya pihak swasta dalam kerjasama melalui pola kemitraan dengan pemerintah memiliki beberapa manfaat, diantaranya tersedianya alternatif berbagai sumber pembiayaan, pelaksanaan penyediaan infrastruktur lebih cepat, berkurangnya beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Daerah (APBN/APBD) dan risiko pemerintahan.
      
"Kemudian juga infrastruktur yang disediakan juga semakin banyak, kinerja layanan masyarakat semakin baik, akuntabilitas dapat lebih ditingkatkan, dan swasta dapat menyumbangkan modal, teknologi, dan kemampuan manajerial," tambahnya dalam penyampaian pendapat.
       
Namun, dibalik manfaat semua itu katanya perlu juga dicermati mengenai resiko yang akan dihadapi oleh para pihak dalam proyek kerjasama tersebut. Diantaranya, pasar yang dihadapi, besarnya permintaan yang sering melenceng dari rencana yang pernah dibuat.

Pengoperasian infrastruktur, biaya konstruksi yang membengkak, Peraturan Perundangan yang berlaku, kekurang telitian dalam pencatuman hak dan kewajiban mitra swasta dengan pemberi pekerjaan.
       
Katanya, setelah dipelajari Ranperda tentang pola pembiayaan kerjasama pemerintah dan swasta dalam pembangunan wilayah. Maka berikut pandangan dari Pemprov Riau.
     
Pertama, Ranperda ini sudah diatur dalam PP nomor 38 tahun 2015. Untuk itu Ranperda ini harus mengatur kriteria infrastruktur yang akan dibiayai antara lain untuk mendukung agenda prioritas kedaulatan pangan, energi, kemaritiman, pariwisata, dan industri dengan sasaran kelompok sosial yang luas dengan memperhatikan pemerataan atau mekanisme dan kualifikasi BUMN/BUMD.
      
"BUMN/BUMD bertindak sebagai Penanggungjawab Proyek Kerjasama (PJPK) di daerah, yang tentunya dipekuat dengan kajian naskah akademis yang mendalam dan komprehensif," sambungnya.
     
Selanjutnya, pada judul Ranperda setelah kata pemerintah ditambahkan dengan kata Daerah. Sehingga judulnya menjadi "Pola Pembiayaan Kerjasama  Pemerintahan Daerah dan Swasta dalam Pembangunan Wilayah".
        
Usulan selanjutnya dari Pemprov bahwa DPRD Riau selaku penyusun Ranperda harus cermat dan teliti. Karena setelah diamati dari delapan Peraturan Perundang-undangan sebagai dasar hukum hanya dua yang relevan, dan selebihnya tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum.
     
Keempat, pada Pasal 6 Ranperda mengenai infrastruktur dan potensi daerah yang dikerjasamakan harus dikaji secara mendalam berkaitan dengan kewenangan antara pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota
      
"Sedangkan dalam Pasal 17 Ranperda yang menyatakan hal-hal yangbbelum diatur dalam peraturan ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya ditetapkan dengan keputusan bupati," ujarnya lagi.
      
Sementara itu klausal Padal 17 Ranperda ini perlu dikoreksi, karena jika disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda merupakan produk hukum provinsi. Maka peraturan pelaksanaannya tentu harus dengan Pergub bukan peraturan bupati.
      
Selanjutnya, dalam Ranperda ini sebaiknya ditambahkan ketentuan mengenai rencana pelaksanaan proyek kerjasama yang harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) Provinsi Riau.
      
"Agar memudahkan dalam implementasinya, perlu ditambahkan ketentuan mengenai Satuan Kesatuan Perangkat Daerah (SKPD) pelaksanaan Perda ini nantinya," tambah sambutan Gubri yang disampaikan Plt. Sekdaprov Riau.
     
Terakhir, penyusunan Ranperda ini hendaknya mempedomani Undang-Undang Nomor 12 yahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 agar tidak menimbulkan cacat formil, sehingga tidak ada lagi kekeliruan-kekeliruan seperti pada pasal 14 dan 17. (Adv/hms/dprd/riau)

Berita Lainnya

Index