Advetorial : DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan LHP BPK RI

Advetorial : DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan LHP BPK RI
Anggota III BPK RI Eddy Mulyadi Soepardi menandatangani LHP.

RIAUTERBIT.COM - DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (14/6/2016).

Rapat paripurna istimewa ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Riau H. Sunaryo dihadiri oleh Gubernur Riau H. Arsyadjuliandi Rachman dan Anggota III BPK RI Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi, perwakilan BPK Provinsi Riau serta Forkompimda

Dalam sambutannya, Sunaryo menyebutkan, laporan hasil pemeriksaan BPK RI dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang nomor 15 tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

Sunaryo menambahkan, hasil LHP BPK RI ini akan menjadi kajian dan rujukan bagi anggota dewan, khususnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan pembangunan di Provinsi Riau.

Anggota III BPK RI Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi dalam pidato laporan hasil pemeriksaan mengatakan, BPK dalam hal ini memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2015.

Opini WTP atas laporan keuangan Pemprov Riau merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini ini sama dengan yang diberikan pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2014 lalu.

"Namun kami mengingatkan agar pengelolaan keuangan Pemprov Riau kedepan dilakukan lebih baik lagi. Karena masih ada beberapa catatan yang menurut kami perlu diperbaiki yakni, masih adanya masalah aset tanah yang belum terdata dengan baik dan penggunaan anggaran yang belum sesuai," kata Eddy Mulyadi.

BPK RI menurutnya  akan terus mendorong agar Pemprov Riau agar lebih meningkatkan kualitas informasi dan akuntabilitas laporan keuangan pada waktu mendatang.

"Peningkatan ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan penatausahaan aset tetap untuk menyusun neraca keuangan pemerintah daerah," jelasnya.

Gubernur Riau H. Arsyadjuliandi Rachman mengaku berterima kasih atas pengakuan opini Wajar Tanpa Pengecualian, ini merupakan kerja keras yang telah dilakukan oleh satuan kerja dengan baik.

"Untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran satuan kerja yang telah bekerja keras untuk menghasilkan WTP tersebut," sebutnya.

Ia juga berharap ini bukan tujuan akhir, Â karena opini WTP sebagai cerminan akuntabilitas sehingga menghasilkan kinerja lebih baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.


Opini Badan Pemeriksa Keuangan

Opini Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat Opini BPK) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.


Jenis Opini BPK

Terdapat empat jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni
Wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)

Opini Wajar tanpa pengecualian (biasa disingkat WTP) adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.

Selain opini WTP ada pula opini WTP Dengan Paragraf Penjelasan (biasa disingkat WTP-DPP). Opini WTP-DPP dikeluarkan karena dalam keadaan tertentu auditor harus menambahkan suatu paragraf penjelasan dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporannya. Ada beberapa keadaan yang menyebabkan ditambahkannya paragraf penjelasan. Keadaan itu, misalnya, adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi, adanya keraguan tentang kelangsungan hidup lembaga pengelola keuangan. Salain itu, bisa juga karena auditor setuju dengan suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan atau adanya penekanan atas suatu hal. Dan bisa juga karena laporan audit yang melibatkan auditor lain[2]
Wajar dengan pengecualian (qualified opinion)

Opini Wajar dengan pengecualian (biasa disingkat WDP) adalah opini audit yang diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian. Sebagian akuntan memberikan julukan little adverse (ketidakwajaran yang kecil) terhadap opini jenis ini, untuk menunjukan adanya ketidakwajaran dalam item tertentu, namun demikian ketidakwajaran tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

Tidak wajar (adversed opinion)

Opini tidak wajar adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan mengandung salah saji material, atau dengan kata lain laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Jika laporan keuangan mendapatkan opini jenis ini, berarti auditor meyakini laporan keuangan perusahaan/pemerintah diragukan kebenarannya, sehingga bisa menyesatkan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan.
Tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion)

Opini tidak menyatakan pendapat (TMP) oleh sebagian akuntan dianggap bukanlah sebuah opini, dengan asumsi jika auditor menolak memberikan pendapat artinya tidak ada opini yang diberikan. Opini jenis ini diberikan jika auditor itidak bisa meyakini apakah laporan keuangan wajar atau tidak. Opini ini bisa diterbitkan jika auditor menganggap ada ruang lingkup audit yang dibatasi oleh perusahaan/pemerintah yang diaudit, misalnya karena auditor tidak bisa memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk bisa menyimpulkan dan menyatakan laporan sudah disajikan dengan wajar.(adv)

Berita Lainnya

Index