Banyak Kader Golkar Riau Ditangkap KPK, Erizal Muluk Angkat Bicara

Banyak Kader Golkar Riau Ditangkap KPK, Erizal Muluk Angkat Bicara
Calon Ketua DPRD Riau Erizal Muluk Foto Bersama Gubernur Riau Andi Rachman

RIAUTERBIT.COM- Ketua DPD II partai Golkar Kota Pekanbaru yang juga calon ketua DPRD Riau, angkat bicara, ia mengatakan bahwa pihaknya harus lebih memperhatikan lagi sosok kader yang akan diusung dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan legislatif yang akan datang.

"Kita tidak usah berbicara yang sudah berlalu, dan saya juga tidak mau mengatakan mereka, namun ini menjadi perhatian partai," ujar Ketua DPD II partai Golkar Kota Pekanbaru, Erizal Muluk, di Pekanbaru, Jumat.

Hal tersebut dikatkannya terkait dengan kedua kader Golkar yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada beberapa hari yang lalu.

Sebelumnya pada Selasa (7/6) lalu, KPK menahan Johar Firdaus, mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 dan Bupati Rokan Hulu Suparman yang juga mantan ketua DPRD 2014-2019, seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2014 dan RAPBD Tambahan 2015.

Johar Firdaus dan Suparman adalah politisi Golkar yang sebelumnya masing-masing menjabat sebagai Ketua DPRD Riau 2009-2014 dan 2014-2019.
    
Namun Suparman mundur dari jabatan tersebut karena mengikuti pemilihan kepala daerah Rokan Hulu pada 9 Desember 2015 dan memenangkan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut dikatakan politisi Golkar ini, pihaknya akan memilih dan selektif lagi dalam mencalonkan kader dalam Pilkada. Jika ada isu-isu yang tidak baik harus ditinjau ulang lagi.

"Kalau nanti ada dari kader Golkar yang diekspos ke masyarakat untuk maju dalam Pilkada, lalu ada isu-isu yang tidak baik tentangnya, dan terbukti benar, tentu harus kita kaji ulang," ungkap lagislator DPRD Riau ini.

Menurutnya dalam Pilkada tidaklah terlalu berpengaruh, karena seseorang bisa saja maju melalui jalur independen, tidak musti lewat partai. Tetapi kemungkinan pada pemilihan legislatif akan terlihat.

"Kalau pada Pilkada tidak akan terlalu pengaruh, tapi pada pemilihan legislatif tentu akan berpengaruh nantinya karena lewat partai," tutupnya.

Sebagaimana informasinya, Suparman dan Johar dikenai Pasal 12-a atau 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  (redaksi)


Sumber : Antara

Berita Lainnya

Index