Kisah Pejabat Korupsi di Bengkalis Seolah Tak Ada Habisnya, Lagi 3 Bendahara SKPD Bengkalis Divonis

Kisah Pejabat Korupsi di Bengkalis Seolah Tak Ada Habisnya, Lagi 3 Bendahara SKPD Bengkalis Divonis
Kantor Bupati Bengkalis

RIAUTERBIT.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga bendahara pada tiga satuan kerja (Satker) Pemerintah Kabupaten Bengkalis terkait korupsi Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD).

Pada jalannya sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis, majelis hakim yang diketuai Hakim Amin Ismanto, menyatakan ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hakim menyatakan dua terdakwa yakni Muhammad Nasir dan Asir divonis 3 tahun penjara dan denda masing-masing Rp150 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara. Selain itu, mereka juga dibebankan membayar uang pengganti dengan jumlah berbeda.

Terdakwa Muhammad Nasir diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp646 juta sedangkan Asir membayar Rp796 juta.

"Setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak mencukupi dapat diganti kurungan selama masing-masing 1 tahun," kata Amin.

Sementara terdakwa Intan Kusuma divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman yang ditetapkan Hakim terhadap ketiga terdakwa lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis. Sebelumnya, Muhammad Nasir dan Asir dituntut 4 tahun penjara, denda Rp150 juta atau subsider 3 bulan. Nasir dituntut membayar uang pengganti Rp646 juta sedangkan Asir Rp796 juta atau subsidair 2 tahun penjara.

Sementara terdakwa Intan Kusuma dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp150 juta atau subsidair 3 bulan kurungan dan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar. Jika tak punya harta benda untuk mengganti kerugian itu, hukuman dapat diganti dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Ketiga terdakwa yakni Muhammad Nasir diduga melakukan korupsi dalam kapasitasnya sebagai bendahara pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bengkalis. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

Selanjutnya Intan Kesuma diduga melakukan korupsi sebagai kapasitasnya yang juga sebagai bendahara di Sekretariat DPRD Bengkalis dengan kerugian negara Rp3 miliar. Selanjutnya terdakwa Asir untuk perkara di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Bengkalis senilai Rp1,1 miliar.

Penanganan korupsi ini sebelumnya ditangani oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau.

Sepanjang proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Riau, dua terdakwa diketahui telah melakukan pengembalian sebagian kerugian negara. Untuk kasus di Sekretariat DPRD Bengkalis, sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar, dan di Disperindag Bengkalis sebesar Rp500 juta.

Dugaan ketiga korupsi tersebut terjadi antara 2010 dan 2011 silam. Pada korupsi di Sekretariat DPRD Bengkalis terjadi pada Tahun Anggaran 2011, sementara Korupsi di Balitbang Bengkalis, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, terjadi pada tahun anggaran 2010-2011 silam. (redaksi)

Sumber : antara

Berita Lainnya

Index