Terkait Salah Tulis Surat KPK, Kepala Dirjen Politik dan Umum Kemendagri Angkat Bicara

Terkait Salah Tulis Surat KPK, Kepala Dirjen Politik dan Umum Kemendagri Angkat Bicara

RIAUTERBIT.COM-Heboh soal surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang salah menulis kepanjangan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Komisi Perlindungan Korupsi dan berujung pada pemecatan salah seorang staf Kemendagri, Kepala Dirjen Politik dan Umum Sudarmono angkat bicara.

Menurutnya, staf tersebut adalah pegawai Outsourcing atau merupakan pegawai honorer.
 "Iya kita perlu menjelaskan yang bersangkutan adalah honorer dari staf Direktur Kewaspadaan Nasional dibawah Direktur Jendral Politik dan Umum" tuturnya kepada awak media, Kamis, 9 Juni 2016 di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.

Menurut Sudarmono, stafnya tersebut memang setiap minggu selalu membuat laporan laporan informasi yang terkait dengan masalah aktual. Khususnya masalah informasi budsos sebagai bahan pertimbangan para pimpinan terutama terhadap alamat-alamat yang sudah disebutkan didalam surat-surat yang akan dikirim.

"Iya salah satunya adalah KPK jadi memang staff ini belum paham betul terkait dengan masalah KPK itu , sehingga terjadilah kesalahan yang artinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi dibuat menjadi Komisi Perlindungan korupsi" terangnya.

Jadi, tambahnya, kesalahan ini adalah murni human error. "tidak ada faktor kesengajaan dan Setelah saya melakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan. Mereka mengakui bahwa kekeliruan pada saat melakukan pengetikan . Namun karena ini menjadi heboh dan karena ini merupakan Staff saya, otomatis menjadi tanggungjawab saya" ujarnya lagi.

Karena bagaimanapun kata dia, yang memberikan arahan ataupun untuk pembinaan kepada seluruh jajaran Dirjen Politik dan Umum adalah dirinya.

"Saya sudah sampaikan ke Pak Menteri Dalam Negeri bahwa ini merupakan kesalahan saya yang tidak meneruskan ke pimpinan dan bawahan untuk memberikan pengawasan dan pengontrolan terkait dengan masalah pembuatan atau pengiriman pengiriman surat. Khususnya ke instansi-instansi yang di luar daripada Kementerian Dalam Negeri Ini" tukasnya. (*)

Berita Lainnya

Index