Rumah Makan Non Muslim Boleh Beroperasi Selama Ramadhan, Ini Syaratnya

Rumah Makan Non Muslim  Boleh Beroperasi Selama Ramadhan, Ini Syaratnya
Kepala BPTPM Pekanbaru, M Jamil

RIAUTERBIT.COM - Rumah makan non muslim di Pekabaru boleh beroperasi selama bulan suci Ramadan 1437 hijriah. Tapi dengan syarat harus mengurus izin di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM).

Demikian disampaikan Kepala BPTPM Pekanbaru, M Jamil, pada Jumat (3/6). "Kita tetap berlakukan seperti biasa tahun sebelumnya," katanya.

Dikatakan Jamil hal itu supaya tidak menimbulkan polemik dengan rumah makan atau restoran umum lainnya. Sebab berdasarkan himbauan Walikota Pekanbaru seluruh rumah makan muslim selama Ramadan tutup. Dibolehkan buka jika memasuki waktu berbuka puasa, baru boleh beroperasi.

"Dengan syarat daftar ke BPTPM ambil dan isi formulirnya. Akan kita berikan Surat Keterangan (SK) boleh buka sebagai rumah makan non muslim," sebut Jamil.

Dikatakan Jamil setelah formulir diserahkan dan dikembalikan, BPTPM akan memberikan stiker sebagai penanda rumah makan non muslim. "Setelah stiker diserahkan artinya boleh buka. Selain itu juga kita suruh bikin spanduk penanda rumah makan non muslim," ujar Jamil.

Saat disinggung biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan ini, Jamil katakan gratis. "Bebas biaya," jawabnya singkat.

Untuk itu M Jamil berharap agar seluruh pemilik rumah makan yang non muslim untuk mengurus izin boleh buka selama Ramadan. Jika tidak diurus maka jangan salahkan seandainya penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Pekanbaru melakukan razia. (03/02/Humas Pemko)

Berita Lainnya

Index