Bisnis Ilegal, 265 Lembar Kulit Ular Phyton Disita Polres Pelalawan

Bisnis Ilegal, 265 Lembar Kulit Ular Phyton Disita Polres Pelalawan
Barang bukti ratusan lembar kulit ular kering disita polisi

RIAUTERBIT.COM - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelalawan, Provinsi Riau berhasil mengungkap aktivitas perburuan satwa langka dengan barang bukti ratusan lembar kulit ular kering.

"Ada 265 lembar kulit ular jenis Phyton yang telah dikeringkan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, AKP Herman Pellani kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis malam.

Ia menjelaskan dari pengungkapan yang dilakukan pada Rabu malam tadi (1/6) sekitar pukul 22.00 WIB di Pangkalan Kuras, Pelalawan itu, petugas mengamankan seorang pelaku.

Pelaku tersebut diketahui berinisial Su (43) yang merupakan warga setempat. Pengungkapan itu sendiri, jelas Herman, berawal dari laporan masyarakat akan adanya aktivitas perburuan, penimbunan, dan penjualan organ satwa langka dan dilindungi.

Berawal dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan sebelum akhirnya memutuskan melakukan penggerebekan tadi malam.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan pelaku sedang berada di rumahnya berikut ratusan lembar kulit ular jenis Phyton yang dilindungi.

Selain itu, polisi turut menemukan puluhan ekor ular yang masih dalam keadaan hidup serta hewan lainnya seperti labi-labi dan kura-kura.

Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Herman mengatakan pihaknya masih terus mendalami keterangan pelaku terkait guna mencari tahu siapa penampung organ hewan dilindungi itu.

"Informasi sementara memang ada penampung di wilayah Rokan Hilir. Kita masih terus melakukan pengembangan terkait perkara ini," jelasnya.(ant)
 

Berita Lainnya

Index