Warga Pangkalan Kerinci Dipolisikan,Ketahuan Gauli Bocah 13 Tahun

Warga Pangkalan Kerinci Dipolisikan,Ketahuan Gauli Bocah 13 Tahun
Ilustrasi- Pencabulan

RIAUTERBIT.COM-Seorang warga Pangkalan Kerinci, Pelalawan dilaporkan ke polisi. Ia telah menggauli gadis yang baru berumur 13 tahun.

Ramadhansyah (26) warga jalan Jambu Kelurahan Kerinci Timur kecamatan Pangkalan Kerinci harus berusan dengan penegak hukum. Hal tersebut menyusul laporan Jawariah (33) ke Mapolres Pelalawan yang tidak terima anak gadisnya digagahi pelaku.

Celakanya, lagi korban nafsu syahwat pelaku dilakukan terhadap anak pelapor adalah gadis belia yang usianya, baru genap 13 tahun, sebut saja Mawar.

Tepatnya, Ahad (29/5/16) Jawariah datang ke Mapolres Pelalawan melapor pelaku, diketahui berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan LP/183/V/ 2016/Riau/ Res Pllw, 29 Mei 2016.

Peristiwa mesum yang dilakukan pelaku, bermula pada hari Sabtu 28 Mei 2016 pelapor diberitahu oleh salah seorang tetangga, bahwa korban Mawar telah digagahi pelaku.

Hanya saja, setelah peristiwa yang dialami Mawar dirinya tidak berani menyampaikan langsung kepada orang tua. Terlebih lagi, setelah peristiwa yang merusak masa depan tersebut, korban diancam pelaku.

Beruntung, Mawar mengadu kepada salah seorang tetangga yang juga menjadi salah satu saksi kunci pada kasus ini. Bermodalkan, pengakuan korban saksi memberitahukan, peristiwa tersebut kepada orang tua korban.

Tak terima anak gadisnya, 'digitu-gitukan' pelaku, akhirnya orang tua Mawar melaporkan perbuatan pelaku untuk diproses dimata hukum.

Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, melalui Paur Humas, IPDA M. Sijabar membenarkan adanya, tindak pidana yang korbannya anak dibawah umur.(feb)

Sumber : Riauterkini.com

Berita Lainnya

Index