RIAUTERBIT.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar akhirnya menetapkan hasil rasionalisasi anggaran tiap mata kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Kampar 2017. Perubahan hanya terjadi pada honorarium panitia ad hoc.
Perubahan untuk menyesuaikan ketersediaan anggaran Pilkada yang telah dikabulkan Pemkab Kampar sebesar Rp. 27,5 miliar. Dimana usulan pertama Rp. 31 miliar lebih. Awalnya Pemkab mengabulkan Rp. 25 miliar pada APBD Kampar 2016.
Dirasa masih kurang, KPU Kampar mengusulkan penambahan. Setelah dibahas kembali, Pemkab Kampar menyanggupi penambahan sekitar Rp. 2,5 miliar lagi. Sehingga angka finalnya menjadi Rp. 27,5 miliar.
"Yang (usulan) 31 miliar itu saja, tidak mencapai angka standar maksimal. Jadi tidak bisa diotak-atik lagi. Yang bisa direvisi hanya honorarium," jelas Komisioner KPU Kampar Sardalis, Minggu (29/5/2016).
Sardalis mengatakan, anggaran disusun sesuai dengan kebutuhan biaya program dan tahapan Pilkada. Dimana program dan tahapan itu sudah ditetapkan dalam beberapa dasar hukum. Seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan KPU Indonesia.
Inilah Honorarium Panitia Ad Hoc Pilkada Kampar 2017
KPU Kampar melakukan beberapa kali revisi terhadap honorarium panitia ad hoc Pilkada Kampar 2017. Hingga akhirnya KPU menetapkan honorarium mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.
Komisioner KPU Kampar Sardalis mengungkapkan, honorarium PPK ditetapkan Rp. 1.600.000 per bulan untuk ketua dan Rp. 1.400.000 per bulan untuk anggota. Turun dari usulan awal Rp. 1.750.000.
Sedangkan honorarium PPS ditetapkan Rp. 700.000 per bulan untuk ketua dan Rp. 600.000 per bulan untuk anggota. Disebutkan, masa kerja PPK dan PPS selama sembilan bulan.
Lanjutnya, honorarium KPPS ditetapkan Rp. 500.000 untuk ketua dan Rp. 400.000 untuk anggota. "Masa kerja KPPS dihitung satu bulan. Walau kerjanya hanya satu atau dua hari waktu pemungutan suara (di TPS)," jelas Sardalis, Minggu (29/5/2016).
Seperti diketahui, PPK terdiri dari 5 orang dan PPS terdiri dari 3 orang per desa. Sedangkan KPPS terdiri dari 7 orang.
Sardalis mengakui, besar anggaran tidak memungkinkan memenuhi standarisasi honorarium sebagaimana ditetapkan Menteri Keuangan. Menurut dia, standarisasi itu dapat diartikan batas maksimal.
"Berdasarkan arahan KPU Riau, anggaran bisa direvisi. Tapi harus sesuai aturan yang ditentukan. Tidak bisa keluar dari aturan," tandas Sardalis. (tribun/riter)
- Riau
- Pekanbaru
Anggaran Pilkada Rp 27,5 Miliar, Honorarium PPS Rp. 700.000 per bulan
Kantor Redaksi
Senin, 30 Mei 2016 - 12:26:29 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Riau
Masyarakat Teropong 1 Desa Kubang jaya Mintak Pj Gubri SF Haryanto Untuk Memperhatikan Daerahnya
Sabtu, 20 April 2024 - 11:08:17 Wib Riau
Rekaman Pj Bupati Kampar Tuding Ada Aliran Duit Korupsi Ratusan Juta Mengalir ke PKB Riau
Kamis, 18 April 2024 - 19:12:43 Wib Riau
LSM Cium Aroma Korupsi Proyek Pavingblok UPT Perikanan Kampar Oknum Dinas Diduga Pinjam CV Asal Pekanbaru
Kamis, 18 April 2024 - 12:07:19 Wib Riau
DPP LSM PEDULI SDM PROVINSI RIAU SUKSES GELAR BUKA PUASA BERSAMA SEKALIGUS SANTUNAN PULUHAN FAKIR MISKIN DI DUMAI
Rabu, 10 April 2024 - 14:04:20 Wib Riau