Anggaran Pilkada Rp 27,5 Miliar, Honorarium PPS Rp. 700.000 per bulan

Anggaran Pilkada Rp 27,5 Miliar, Honorarium PPS Rp. 700.000 per bulan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar

RIAUTERBIT.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar akhirnya menetapkan hasil rasionalisasi anggaran tiap mata kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Kampar 2017. Perubahan hanya terjadi pada honorarium panitia ad hoc.

Perubahan untuk menyesuaikan ketersediaan anggaran Pilkada yang telah dikabulkan Pemkab Kampar sebesar Rp. 27,5 miliar. Dimana usulan pertama Rp. 31 miliar lebih. Awalnya Pemkab mengabulkan Rp. 25 miliar pada APBD Kampar 2016.

Dirasa masih kurang, KPU Kampar mengusulkan penambahan. Setelah dibahas kembali, Pemkab Kampar menyanggupi penambahan sekitar Rp. 2,5 miliar lagi. Sehingga angka finalnya menjadi Rp. 27,5 miliar.

"Yang (usulan) 31 miliar itu saja, tidak mencapai angka standar maksimal. Jadi tidak bisa diotak-atik lagi. Yang bisa direvisi hanya honorarium," jelas Komisioner KPU Kampar Sardalis, Minggu (29/5/2016).

Sardalis mengatakan, anggaran disusun sesuai dengan kebutuhan biaya program dan tahapan Pilkada. Dimana program dan tahapan itu sudah ditetapkan dalam beberapa dasar hukum. Seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan KPU Indonesia.

Inilah Honorarium Panitia Ad Hoc Pilkada Kampar 2017

KPU Kampar melakukan beberapa kali revisi terhadap honorarium panitia ad hoc Pilkada Kampar 2017. Hingga akhirnya KPU menetapkan honorarium mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.

Komisioner KPU Kampar Sardalis mengungkapkan, honorarium PPK ditetapkan Rp. 1.600.000 per bulan untuk ketua dan Rp. 1.400.000 per bulan untuk anggota. Turun dari usulan awal Rp. 1.750.000.

Sedangkan honorarium PPS ditetapkan Rp. 700.000 per bulan untuk ketua dan Rp. 600.000 per bulan untuk anggota. Disebutkan, masa kerja PPK dan PPS selama sembilan bulan.

Lanjutnya, honorarium KPPS ditetapkan Rp. 500.000 untuk ketua dan Rp. 400.000 untuk anggota. "Masa kerja KPPS dihitung satu bulan. Walau kerjanya hanya satu atau dua hari waktu pemungutan suara (di TPS)," jelas Sardalis, Minggu (29/5/2016).

Seperti diketahui, PPK terdiri dari 5 orang dan PPS terdiri dari 3 orang per desa. Sedangkan KPPS terdiri dari 7 orang.

Sardalis mengakui, besar anggaran tidak memungkinkan memenuhi standarisasi honorarium sebagaimana ditetapkan Menteri Keuangan. Menurut dia, standarisasi itu dapat diartikan batas maksimal.

"Berdasarkan arahan KPU Riau, anggaran bisa direvisi. Tapi harus sesuai aturan yang ditentukan. Tidak bisa keluar dari aturan," tandas Sardalis. (tribun/riter)

Berita Lainnya

Index