Ketua Umum DPP NasDem Surya Paloh Pecat dan PAW Fikri Wahyudi Anggota DPRD Pekanbaru

Ketua Umum DPP NasDem Surya Paloh  Pecat dan PAW Fikri Wahyudi Anggota DPRD Pekanbaru
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Fikri Wahyudi

RIAUTERBIT.COM-Kopian usulan PAW dua Anggota DPRD Pekanbaru telah diterima KPU. Masing-masing Fikri Wahyudi Hamdani dari Parta NasDem dan Eri Sumarni dari Partai Demokrat.

Pihak Komisi Pemilihahn Umum (KPU) Kota Pekanbaru mengaku telah menerima tembusan surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota atas nama Fikri Wahyudi Hamdani.

Ketua KPU Kota Pekanbaru Amiruddin Sijaya, S.Pd, MM yang dikonfirmasikan, Kamis (26/5/16), membenarkan pihaknya telah menerima tembusan dua surat permohonan PAW anggota DPRD Kota Pekanbaru atasnama Fikri Wahyudi Hamdani dari Parta Nasional Demokrat (NasDem) dan Eri Sumarni dari Partai Demokrat.

"Iya, iya, sudah (diterima). Itu kan tembusannya saja ke kita. Dalam undang undang (surat usulan PAW, Red) itu ditujukan kepada Ketua DPRD. Nanti Ketua DPRD Kota Pekanbaru yang berkirim surat ke kita,'' terangnya.

Ditambahkan Amiruddin, usulan PAW dari Eti Sumarni sebenarnya sudah lama diterima. Sementara untuk anggota DPRD Kota Pekanbaru, Fikri Wahyudi baru tadi pagi diterimanya.

Ketua KPU Kota Pekanbaru menjelaskan prosedur PAW aggota legislatif itu berawal dari partai politik (parpol) bersangkutan. Pimpinan parpol mengirim surat kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru.

"Ketua partai bersurat kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru menginformasikan jika ini PAW. Lalu Ketua DPRD mengirimkan surat ke KPU minta nama penggantinya,'' kata Amiruddin.

Seperti diberitakan sebelumnya, surat usulan PAW anggota DPRD Pekanbaru Fikri Wahyudi itu ditandatangani Ketua Umum DPP NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Nining Indra Saleh tertanggal 30 April 2016.

Surat usulan PAW itu ditujukan langsung kepada Kepala DPRD Kota Pekanbaru. Disebutkan usulan PAW itu merupakan tindaklanjut surat DPD Partai Nasdem Kota Pekanbaru tertanggal 15 Februari 2016 dan surat DPW Partai NasDem Provinsi Riau tertanggal 16 Februari 2016.

Dalam surat usulan itu juga disebutkan pihak DPP Partai NasDem juga telah memanggil para pihak untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai NasDem. (rtc)
 

Berita Lainnya

Index