Menurut KY Banyak Hakim Nakal di Riau, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Riau Nomor 2 Se-Sumatera

Menurut KY Banyak Hakim Nakal di Riau, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Riau Nomor 2 Se-Sumatera
Ilustrasi

RIAUTERBIT.COM- Penghubung Komisi Yudisial Riau menyebutkan bahwa tingkat dugaan pelanggaran hakim dari pengadilan di provinsi setempat berada pada posisi kedua se-Sumatera dan kedelapan secara nasional.
     
"Triwulan pertama 2016 untuk Riau berada di posisi delapan dugaan pelanggaran kode etik dan posisi kedua se-Sumatera. Itu jumlah yang dilaporkan bukan per orangnya, tapi terkait pihak majelis yang menangani perkara," kata Koordinator Penghubung KY Riau, Hotman Siahaan di Pekanbaru, Kamis (25/5).
     
Lebih lanjut dirincikannya bahwa hingga Bulan Mei ini pihaknya sudah menerima konsultasi pengaduan lebih dari 10 masyarakat. Dari jumlah itu yang ditindaklanjuti untuk dipantau berjumlah delapan laporan dugaan pelanggaran kode etik.
     
"Permohonan pantauan ada beberapa sudah dilaksanakan dan ada juga yang menunggu prosesnya. Seperti di Pekanbaru dan terakhir Rengat sudah dilakukan pemantauan," ungkapnya.
     
Dia menjelaskan bahwa sebagai kantor penghubung, KY Riau bertugas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kode etik hakim. Itu dilakukan berdasarkan permohonan masyarakat untuk dipantau ataupun masyarakat sendiri yang melakukan pemantauan dan menyerahkan hasilnya.
     
Akan tetapi, lanjut dia, tidak semua permohonan bisa dipantau oleh KY Riau karena beberapa kendala. Diantaranya jumlah Sumber Daya Manusia dan anggaran yang terbatas serta wilayah kerja di Riau yang cukup luas.
     
Di Riau dijelaskannya bahwa ada 14 Pengadilan Negeri, 16 Pengadilan Agama, satu Pengadilan Adhoc Tindak Pidana Korupsi, Satu pengadilan Hubungan Industrial, dan atu juga Pengadilan Perikanan.
     
Oleh karena itu berbagai upaya dilakukan seperti yang dibentuk saat ini yakni menjaring berbagai kelompok organisasi masyarakat untuk tergabung dalam satu komunitas.  
     
KY RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pekanbaru, Kamis (26/5) resmi meluncurkan komunitas yang bertujuan untuk mewujudkan peradilan bersih bernama Grasi, Gerakan Riau Anti Korupsi. Komunitas ini gabungan 21 lembaga dan terdiri dari 35 orang.
     
Diantaranya terdapat lembaga bantuan hukum umum dan kampus, NGO Lingkungan, Fitra, hingga Aliansi Jurnalis Independen. "Kami dibentuk dan menjalani pelatihan 24-26 Mei dengan kerjasama KPK dan KY aka terbentuklah Grasi," kata Koordinator Grasi, Suci Lestari. (ant)

Berita Lainnya

Index