Jangan Main-main, Inilah Hukuman bagi ASN yang Terjerat Narkoba

Jangan Main-main, Inilah Hukuman bagi ASN yang Terjerat Narkoba
Ilustrasi- PNS

RIAUTERBIT.COM - Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan dan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau menjelaskan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemakai maupun pengedar Narkotika Psikotropika dan Obat Terlarang (Narkoba) mengingat maraknya peredaran dari barang terlarang tersebut.

"Hukuman bagi PNS yang menggunakan atau mengedar narkoba mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 Tahun 2010, dimana yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman berat ataupun  sesuai dengan hasil pemeriksaan," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal di Pekanbaru, Rabu (24/5).

Dikatakannya penjatuhan hukuman tersebut menunggu putusan dan ketetapan dari pengadilan. Sebagai contoh sesuai dengan putusan pengadilan, AsN tersebut dijatuhi hukuman lebih dari dua tahun akan langsung diberhentikan.

"Sedangkan apabila masa hukuman kurang dari dua tahun, masih ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan, apa itu diberhentikan atau yang bersangkutan dijatuhi hukuman seperti turun pangkat sampai bebas jabatan," kata dia pula.

Dalam proses pemberhentian, lanjut Asrizal, ASN harus menunggu putusan pengadilan. Kategori pemberhentian bisa dengan cara hormat ataupun tidak terhormat.

"Dalam Undang-undang kan juga sudah dijelaslan PNS melakukan tindak pidana tentu menunggu kasus pidananya selesai," ujarnya lagi.

Dasarnya demikian jelas, kata dia, sesuai denga prosedurnya yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara sebagai PNS sedangkan gaji yang dibayarkan hanya sebesar 75 persen tanpa menerima tunjangan bekerja.

Menurutnya untuk tenaga honorer yang menggunakan narkoba, secara aturan sanksi dan hukuman diserahkan kepada pimpinan untuk pemberhentiannya.

"Tentu hal ini diserahkan kepada pimpinan langsung apakah diberhentikan sebagai tenaga honorer atau tidak," ujarnya lagi. (ant)

Berita Lainnya

Index