Dalam 3 Hari, Aparat Polres Rohil Ciduk 8 Orang Penyalahguna Narkoba

Dalam 3 Hari, Aparat Polres Rohil Ciduk 8 Orang Penyalahguna Narkoba

RIAUTERBIT.COM-Tim Opsnal Polsek Bagansinembah Rokan Hilir (Rohil) menangkap dua bandar sabu, Am (36) dan Rus (38). Dari tangan keduanya disita empat paket kecil diduga sabu, satu buah timbangan digital, gunting, delapan mancis rombakan dan uang sebesar Rp1 juta.

Kapolres Rohil, AKBP Hendry Posma Lubis, SIK melalui Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery Rabu, 25 Mei 2016 menjelaskan, Minggu (22/5) sekira pukul 14.30 WIB Tim Opsnal Polsek Bagansinembah mendapat informasi tindak tanduk dua pengedar tersebut.

“Kemudian sekira jam 22.00 WIB Tim Opsnal melakukan penyelidikan dilapangan dan setelah melihat kedua orang pengedar tersebut, Tim Opsnal melakukan pembuntutan dan pada saat di TKP Jalan Nuansa Kepenghuluan Bahtera Makmur, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap bandar sabu tersebut, beserta barang bukti” terang Chery.

Sehari setelah itu, Senin (23/5), Tim Opsnal Polsek Bagansinembah juga menangkap empat orang yang sedang pesta sabu, masing-masing FH (20), DS (23), JAS (28) dan AS (17) (pelajar, red) di Jalan Piere Tandean Kelurahan Bagan Batu Kota tepatnya di rumah tersangka DS, dengan barang bukti diantaranya lima paket diduga sabu.

lalu, Selasa (24/5), Tim Opsnal Polsek Pujud menangkap seorang petani pelaku penyalahgunaan narkoba, J (38) di Jalan Lintas Desa Tangga Batu - Bagan Batu Desa Tangga Batu Kecamatan Tanjung Medan, dari tangan tersangka diamankan satu paket sabu dalam kotak rokok.

Dihari yang sama, juga dilakukan penangkapan terhadap warga Tanjung Rukam, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas di rumahnya oleh Tim Buser Polsek Panipahan, H (47) karena memilki lima paket daun ganja kering. (rls/rit)

Berita Lainnya

Index