Anggaran Dianggap Ilegal, Peringatan Hari Jadi Dumai Agar Dibentuk Perdanya

Anggaran Dianggap Ilegal, Peringatan Hari Jadi Dumai Agar Dibentuk Perdanya
Dalam rangka menyemarakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Dumai ke 17 Tahun 2016, Pemerintah Kota Dumai gelar kegaiatan pawai budaya.

RIAUTERBIT.COM - Politisi Partai Demokrat Prapto Sucahyo minta pemerintah dan legislatif setempat membentuk peraturan daerah tentang penetapan hari jadi Kota Dumai agar anggaran seremoni peringatan punya kepastian hukum.
         
"Kepala daerah dan DPRD harus membuat peraturan daerah penetapan hari jadi karena tanpa itu penggunaan anggaran peringatan diduga ilegal atau tidak sah secara hukum," katanya kepada pers, Selasa.
         
Menurut dia, jika dasar hukum tidak ditetapkan tapi tiap tahun dianggarkan dana seremoni peringatan hari jadi Dumai, itu bisa dikatakan pemerintah dan legislatif secara berjamaah melakukan kebijakan tidak sesuai dengan kaidah anggaran.
         
Mantan DPRD Dumai periode 2009-2014 ini menjelaskan, Kota Dumai sejak ditetapkan berdasarkan UU nomor 16 tahun 1999 tanggal 20 April 1999, hingga kini belum menetapkan eksistensi dalam produk hukum daerah tentang penetapan hari jadi sebagai dasar hukum.
         
Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, wali kota dan DPRD selaku penyelenggara harus membuat peraturan sebagai dasar hukum sesuai kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan daerah.
         
"Saat duduk di keanggotaan legislatif Dumai, saya terus mengingatkan pimpinan lembaga agar membuat peraturan daerah penetapan hari jadi tanggal 20 April, namun tetap tidak pernah digubris," terang dia.
         
Selain itu, untuk belanja seremonial hari jadi Kota Dumai, pemerintah setempat menghabiskan anggaran sekitar Rp6 miliar, padahal nilai ini cukup besar jika digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat.
         
Pembentukan Perda ini, lanjut dia sangat penting agar informasi yang disajikan pada neraca keuangan Pemerintah Kota Dumai tidak lagi dikatakan tidak dapat diyakini kewajarannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI.
         
Para penyelenggara pemerintahan semestinya menyadari bahwa sejak dimekarkan dari Kabupaten induk Bengkalis, Dumai belum pernah sekalipun mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dari BPK RI.
         
"Predikat Kota Dumai hingga terakhir ini terus bertahan dengan opini wajar dengan pengecualian, dan itu sesungguhnya predikat paling buruk dalam hal kelola keuangan daerah," ujar dia.
         
Dalam perundangan pemerintahan daerah dinyatakan bahwa daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus sesuai aspirasi dan kepentingan publik sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum.

Diketahui, Kota Dumai pada 27 April 2016 lalu genap berusia 17 tahun sejak dimekarkan dari Kabupaten Induk Bengkalis, dan beberapa kegiatan peringatan dilaksanakan pemerintah daerah setempat, salah satunya paripurna istimewa DPRD dan iven Dumai Expo. (Ant)

Berita Lainnya

Index