Status Lahan Bersengketa, Biro Hukum Kemendagri Evaluasi IPDN Rohil

Status Lahan Bersengketa, Biro Hukum Kemendagri Evaluasi IPDN Rohil
Kampus IPDN Riau di Kabupaten Rokan Hilir masih berstatus lahan sengketa.

RIAUTERBIT.COM- Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri W Sigit melakukan melakukan evaluasi terhadap Kampus IPDN Riau di Kabupaten Rokan Hilir yang notabene masih berstatus lahan sengketa.
     
"Jangan sampai membangun pakai uang negara diatas lahan yang tidak jelas. Kita maunya tertib," kata Sigit saat memaparkan hasil evaluasinya di kampus IPDN Rohil, Selasa (10/5).
     
Sigit mengungkapkan, tujuan dilaksanakan evaluasi menyeluruh dalam rangka untuk meningkatkan kualitas produknya, dan ia mengaku kedatangannya di Kampus IPDN bukan hanya semata-mata mengecek persoalan tanah.
     
"Seharusnya pemkab sudah mengetahui bahwa legalitas status lahan sebagai syarat utama pembangunan IPDN sejak disepakati tahun 2009 lalu. Ingin dihibahkan tetapi kenyataannya sampai tahun 2013 belum tuntas," tegasnya.
     
Ia juga menyayangkan lambannya pemerintah daerah dalam menanggani persoalan tersebut, sehingga menjadi indikator penilaian tersendiri bagi pendidikan tinggi.
     
Sementara itu, Direktur IPDN Kampus Riau M Ilham, bahwa evaluasi dilakukan bagi kampus IPDN diluar kampus Rohil, baik terkait pengajaran, pelatihan dan pengasuhan.
     
"Saya tidak menampik faktor utama evaluasi terkait legalitas lahan IPDN," katanya.
     
Pelaksana Tugas Sekdakab Rohil Surya Arfan menjelaskan, persoalan paling krusial hasil evaluasi yakni mengenai status lahan, namun setelah adanya pertemuan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Kemendagri ditemui titik terang penyelesaiannya dalam waktu dua bulan.
     
"Hanya persoalan beda persepsi, pihak BPN minta lahan puluhan hektar milik pemkab disertifikatkan semua, dan lahan yang bermasalah ditinggalkan," kata Sekda. (ant/riter)
 

Berita Lainnya

Index