RIAUTERBIT.COM-Walikota Pekanbaru Firdaus MT didugat Rp100 juta oleh seorang warganya bernama Ridwan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Landasan nya ialah karna pintu dan gerbang rumah dinas Walikota di Jalan Ahmad Yani yang selalu tertutup.
Ridwan melalui kuasa hukumnya, Iskandar Halim SH mengatakan, Walikota telah menghambat komunikasi masyarakat Kota Pekanbaru yang ingin bertemu di rumah dinas tersebut.
"Pagar rumah dinas selalu terkunci, bagaimana warga bisa berkomunikasi apalagi menyampaikan aspirasi" kata Iskandar usai sidang Rabu, 6 April 2016.
Menurut Iskandar, rumah dinas Walikota Pekanbaru mulai memakai pagar dorong sejak November 2014 lalu. Sejak itu pula, pagar itu selalu ditutup dan terkunci untuk warga.
Dalam gugatannya, ia melalui Iskandar meminta majelis hakim yang diketuai Raden Heru Kuntodewo SH membongkar pagar besi di rumah dinas tersebut.
"Ini dilakukan agar masyarakat bisa lebih mudah dalam menyampaikan keluh kesah dan aspirasi mereka kepada bapak Walikota" tegas Iskandar.
Awalnya penggugat berencana menggugat Walikota Firdaus Rp1 miliar. Dengan berbagai pertimbangan, maka nominal gugatan materil diganti menjadi Rp 100 Juta.
"Awalnya memang Rp 1 M, tapi kita pertimbangkan, jadinya Rp 100 Juta dan pembongkaran pagar" terang Iskandar.
Menurutnya, penutupan pagar yang menyulitkan akses masyarakat menjumpai kepala daerah telah melanggar dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
Sidang gugatan ini berlangsung singkat dan akan dilanjutkan Rabu(13/4) pekan depan.
Terdapat dua tergugat dalam hal ini. Selain Walikota secara individu, juga menjadi tergugat Pemko Pekanbaru. (rls/fr)
Wah, Walikota Pekanbaru Digugat Warga Gara-gara Pagar
Kantor Redaksi
Rabu, 06 April 2016 - 22:41:46 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Perjuangan H. Sugijono Selama 20 Tahun Membuahkan Hasil, Tanah Miliknya Berhasil Dieksekusi
Jumat, 15 Desember 2023 - 22:29:57 Wib Hukrim
Lakukan Penyitaan Tanpa Sprin Sita dan Berita Acara Sita, Polda Sumbar Digugat
Jumat, 08 Desember 2023 - 17:20:46 Wib Hukrim
Pemprov Riau Diam, Pemilik Tanah Bersama Pengacara Pasang Plang di Atas Tanah
Ahad, 01 Oktober 2023 - 18:03:16 Wib Hukrim
Ketua LBH Somasi Riau Apresiasi Kegiatan Dewan Pers di Pekanbaru
Rabu, 06 September 2023 - 08:51:54 Wib Hukrim