Wah, Walikota Pekanbaru Digugat Warga Gara-gara Pagar

Wah, Walikota Pekanbaru Digugat Warga Gara-gara Pagar

RIAUTERBIT.COM-Walikota Pekanbaru Firdaus MT didugat Rp100 juta oleh seorang warganya bernama Ridwan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Landasan nya ialah karna pintu dan gerbang rumah dinas Walikota di Jalan Ahmad Yani yang selalu tertutup.

Ridwan melalui kuasa hukumnya, Iskandar Halim SH mengatakan, Walikota telah menghambat komunikasi masyarakat Kota Pekanbaru yang ingin bertemu di rumah dinas tersebut.

"Pagar rumah dinas selalu terkunci, bagaimana warga bisa berkomunikasi apalagi menyampaikan aspirasi" kata Iskandar usai sidang Rabu, 6 April 2016.
 
Menurut Iskandar, rumah dinas Walikota Pekanbaru mulai memakai pagar dorong sejak November 2014 lalu. Sejak itu pula, pagar itu selalu ditutup dan terkunci untuk warga.

Dalam gugatannya, ia melalui Iskandar meminta majelis hakim yang diketuai Raden Heru Kuntodewo SH membongkar pagar besi di rumah dinas tersebut.

"Ini dilakukan agar masyarakat bisa lebih mudah dalam menyampaikan keluh kesah dan aspirasi mereka kepada bapak Walikota" tegas Iskandar.

Awalnya penggugat berencana menggugat Walikota Firdaus Rp1 miliar. Dengan berbagai pertimbangan, maka nominal gugatan materil diganti menjadi Rp 100 Juta.

"Awalnya memang Rp 1 M, tapi kita pertimbangkan, jadinya Rp 100 Juta dan pembongkaran pagar" terang Iskandar.

Menurutnya, penutupan pagar yang menyulitkan akses masyarakat menjumpai kepala daerah telah melanggar dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.

Sidang gugatan ini berlangsung singkat dan akan dilanjutkan Rabu(13/4) pekan depan.

Terdapat dua tergugat dalam hal ini. Selain Walikota secara individu, juga menjadi tergugat Pemko Pekanbaru. (rls/fr)

Berita Lainnya

Index