Hearing Komisi III DPRD Kampar, Petani Keramba Minta PLTA Koto Panjang Ganti Rugi 1,8 M

Hearing Komisi III DPRD Kampar, Petani Keramba Minta PLTA Koto Panjang Ganti Rugi 1,8 M

RIAUTERBIT.COM-Komisi III DPRD Kabupaten Kampar kembali melakukan hearing dengan Aliansi Masyarakat Petani Keramba Desa Pulau Terap dan Desa Merangin, Kecamatan Kuok, di ruangan Banggar DPRD Kampar, Senin (28/3/2016).

Salah seorang dari koordinator Aliansi Masyarakat Petani Keramba Desa Pulau Terap dan Desa Merangin Drs Zulfarizal yang juga mantan Kepala Desa Merangin kepada wartawan mengungkapkan, petani keramba berharap agar pihak PLTA Koto Panjang memenuhi permintaan ganti rugi akibat hanyutnya ratusan keramba masyarakat di kedua desa tersebut.

"Masyarakat di dua desa ini telah mengalami kerugian begitu besar" ungkap Zulfarizal.

Ia menambahkan, setelah banjir besar beberapa waktu lalu hendaknya menjadi pelajaran bagi PLTA Koto Panjang dan Pemkab Kampar bagaimana solusi dan antisipasi terhadap banjir agar kerugian besar bagi masyarakat khususnya petani keramba tidak terulangi kembali.

"Pemerintah daerah harus memantau kinerja pihak PLTA Koto Panjang agar bencana bisa diminimalisir bahkan dihilangkan risikonya. Kerjasama Pemda dan PLTA harus saling mendukung dan Pemda hendaknya memantau kegiatan operasional waduk PLTA" tegasnya. Pemda juga harus membentuk tim monitoring dan melibatkan masyarakat.

Sementara itu warga Desa Merangin Ikhsan ST juga menyesalkan keteledoran pihak PLTA Koto Panjang saat melepaskan air dengan jumlah yang besar dan mengakibatkan banjir besar dan hanyutnya ribuan keramba di Kampar beberapa waktu lalu. "Debit air yang ada di PLTA seharusnya angka elevasi yang digunakan jangan maksimal, dari angka 85 diturunkan 84 dan bahkan normalnya di angka 82 dan ini baru aman untuk ikan di keramba" ungkap Ikhsan.

Ikhsan juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap manajemen PLTA Koto Panjang yang tidak sanggup memenuhi permintaan ganti rugi dari petani keramba. "Hasil hearing kita dengan pihak PLTA, PLTA hanya sanggup memberikan ganti rugi Rp 200 juta, masyarakat tidak bisa menerima angka sekecil itu" ungkapnya.

"Kita akan bertahan diangka kerugian masyarakat petani keramba sebesar 1,8 Miliar" tegasnya. (sk)

Berita Lainnya

Index