Perusahaan Banyak di Kuansing Tidak Laporkan Data Tenaga Kerja Asing

Perusahaan Banyak di Kuansing Tidak Laporkan Data Tenaga Kerja Asing
Ilustrasi

RIAUTERBIT.COM - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau menyayangkan sikap sejumlah perusahaan yang beroperasi di daerah yang tidak melaporkan jumlah dan data penggunaan tenaga kerja asing.

"Saya kecewa, saat dengar pendapat dengan DPRD Kuansing, mereka berjanji akan menyampaikannya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kuantan Singingi (Kuansing), Syofaizal di Teluk Kuantan, Rabu (14/3).

Ia mengatakan, perusahaan yang beroperasi diwilayah Kuantan Singingi sangat banyak misalnya PT RAPP, DPN, TBS semua perusahaan itu masuk katagori investasi besar. Ia mengaku mendapat laporan masyarakat ada yang menggunakan tenaga kerja asing untuk membantu operasionalnya.

Disdukcapil hingga saat ini belum menerima laporan secara akurat terkait itu, karena itu akan segera dilakukan pengecekan bahkan bisa juga membentuk tim khusus untuk turun langsung ke lokasi perusahaan jika pihak perusahaan tetap tidak membuat laporan.

"Kami berharap adanya niat baik pihak perusahaan," sebutnya.

Sesuai aturan berlaku, setiap perusahaan diwajibkan untuk melaporkan jumlah TKA yang dipekerjakan ke Disdukcapil, hal ini berkenaan dengan izin tinggal di wilayah perusahaan.

"Jika tidak, perusahaan bersangkutan dapat dituntut mencapai Rp2 juta setiap TKA," tegasnya.

Syoffaizal menegaskan, Kuansing butuh investor untuk kemajuan daerah dan menciptakan peluang kerja masyarakat akan tetapi pemilik modal yang taat hukum, hal ini untuk kepentingan bersama, Pemerintah daerah Kuansing akan membantu memberikan kemudahan dalam berinvestasi didaerah sesuai aturan namun dengan niat yang baik.

Perusahaan harus taat aturan agar operasionalnya berjalan dengan baik, aman dan saling menguntungkan kepada semua pihak terhadap pemerintah daerah maupun masyarakat dilingkungan.

Salah satu warga kuansing Reflizar mengatakan, sebaiknya instasni terkait turun langsung mengecek keperusahaan yang terindikasi ada menggunakan tenaga keraj asing, karena tanpa adanya laporan justru bisa meresahkan daerah.

"Perusahaan yang tidak taat hukum, perlu ditindak tegas," ujarnya.

Menurutnya, jika perusahaan tidak menggunakan TKA, maka penduduk setempat bisa memanfaatkan peluang itu. (ANT)

Berita Lainnya

Index