Disdukcapil Pekanbaru Sudah Terbitkan 365.663 Lembar Akte Kelahiran

Disdukcapil Pekanbaru Sudah Terbitkan 365.663 Lembar Akte Kelahiran
Ilustrasi

RIAUTERBIT.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, melakukan penerbitan sebanyak 365.663 lembar akta lahir terutama bagi usia 0-60 hari.
 
"Penerbitan akta kelahiran sebanyak 365.663 lembar dilakukan di Kantor Disdukcapil," kata Disdukcapil ota Pekanbaru, Baharuddin di Pekanbaru.
     
Selain itu menurut Baharuddin untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akta kelahiran khususnya mereka yang tidak langsung ke Disdukcapil, bisa melalui kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah. Di sana penerbitan  akta kelahiran di kelola oleh tiga orang petugas.
   
"Penerbitan akta kelahiran  tidak dipungut biaya, akan tetapi pembayaran diterapkan bagi masyarakat terlambat mengurus akta kelahiran maka dikenakan denda sebesar Rp50 ribu," katanya.
   
Penerapan denda tersebut, katanya, lebih untuk menerapkan kedisiplinan warga untuk mengurus akta kelahiran  sebagai bukti diri anak.
   
Ia menjelaskan, Setiap anak yang lahir bisa langsung mendapat akta sehingga tidak ada penumpukan permintaan, sekaligus bisa meringankan beban para orang tua. Sebab tidak akan dikenai biaya apapun bagi usia kelahiran 0-60 hari pemberian akta gratis, sedangkan yang lebih dari 60 hari di beri denda yang sudah ditetapkan.
 
"Akta kelahiran Sebagai dokumen atau bukti sah mengenai identitas seseorang Sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah masuk sekolah TK hingga perguruan tinggi, untuk melamar pekerjaan termasuk menjadi anggota TNI atau Polri, sebagai rujukan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Membuat Paspor," katanya
   
Ia menambahkan manfaat akta lahir banyak sekali, di antaranya sebagai wujud pengakuan negara mengenai segala status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang.(ANT)

Berita Lainnya

Index