RIAUTERBIT.COM - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan embarkasi haji di provinsi tersebut mencapai Rp8,3 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Mukhzan kepada Antara di Pekanbaru, Jumat mengatakan angka itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Riau.
"Hasil audit BPKP telah kita terima beberapa waktu lalu. Hasilnya terdapat kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar," kata Mukhzan.
Namun, ia tidak bersedia menjelaskan dari mana kerugian negara yang diaudit BPKP itu diperoleh. Ia beralasan bahwa hal tersebut merupakan materi untuk persidangan nanti.
Dalam kasus yang disidik Korps Adhyaksa tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka yakni Muhammad Guntur yang merupakan mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Penyidik sebelumnya telah melakukan panggilan terhadap Guntur sebagai terperiksa.
Muhammad Guntur sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Riau Nomor Print : - 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015.
Kasus ini bermula ketika 2012 Pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah asrama haji senilai Rp17.958.525.000.
Tanah yang terletak di Kota Pekanbaru itu dimiliki beberapa warga, dengan dasar hukum berupa sertifikat tanah, SKT (Surat Keterangan Tanah), dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi). Berdasarkan penetapan harga oleh tim penilai (appraisal), harga tanah tersebut bervariasi antara Rp320.000 hingga Rp425.000 per meter.
Penyidik Kejati Riau menduga ada penyimpangan dalam pembebasan lahan tersebut. Dugaan pelanggaran berupa harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan.
Selain itu, pembayaran atas tanah juga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.(Ant)
Korupsi Pengadaan Lahan Embarkasi Haji Riau Rugikan Negara Rp8,3 Miliar
Kantor Redaksi
Sabtu, 05 Maret 2016 - 06:58:48 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Internasional
Mulai Digagas Pembelajaran Al-Quran Secara Virtual
Senin, 03 Oktober 2022 - 12:41:13 Wib Internasional
Masyarakat Mengatasnamakan LID Berikan Dukungan Terhadap Catur SS Terus Pimpin Kampar Lebih Baik
Rabu, 02 Februari 2022 - 18:17:27 Wib Internasional
Kalah Dari Telaga Nirwana NTT, Sungai Kopu Desa Tanjung Juara 2 se-Indonesia Kategori Wisata Air
Rabu, 01 Desember 2021 - 11:20:56 Wib Internasional
Hendri Dunan Buka Secara Resmi Pelatihan Peningkatan Kapasitas Terhadap 32 Pelaku Koperasi dan UMK
Rabu, 01 September 2021 - 15:14:18 Wib Internasional