Kasus dugaan korupsi restitusi pajak di PT Mobile 8.

Jaksa Agung M Prasetyo Vs Harry Tanoesoedibjo Ketua Partai Perindo

Jaksa Agung M Prasetyo Vs Harry Tanoesoedibjo Ketua Partai Perindo
Harry Tanoesoedibjo

RIAUTERBIT.COM— Jaksa Agung M Prasetyo mengaku bahwa pihaknya mendapat pesan singkat dari Harry Tanoesoedibjo ketika mengusut kasus dugaan korupsi restitusi pajak di PT Mobile 8.

Hal itu diungkap Prasetyo dalam rapat dengar pendapat antara Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016).

"Harry Tanoesoedibjo," kata Prasetyo ketika ditanya mengenai pihak yang mencoba melakukan tekanan terhadap penyidik saat mengusut kasus itu.

Dalam rapat sebelumnya, Prasetyo mengungkapkan bahwa salah seorang penyidik yang menangani perkara itu menerima pesan singkat dari seseorang.

Ketika itu, Prasetyo tak mau mengungkap orang yang mengirimkan SMS dan isi pesan tersebut. Namun, ia merasa, isi pesan itu merupakan tekanan terhadap penyidik.

Dalam rapat hari ini, Prasetyo meyakini, pengirim pesan singkat itu adalah Hary Tanoe yang juga Ketua Umum Partai Perindo.

Ketua Komisi III Aziz Syamsudin yang memimpin rapat tersebut sempat meminta pendapat dari Prasetyo bahwa pengirim pesan singkat itu masih diduga HT.

Namun, Prasetyo tetap meyakini, pengirimnya adalah Hary Tanoe.

"Mungkin kalau lihat nomor yang ada di hape ini, (nomor HT) sama dengan nomor yang bapak-bapak punya," kata dia.

Prasetyo kemudian membacakan potongan isi pesan singkat yang diterima bawahannya itu.

"Mas Dwiyayanto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat bahwa kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik salah satu tujuannya memberantas oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, dan abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan di sini. Di situlah saatnya Indonesia akan dibuktikan," tutur Prasetyo, membacakan pesan singkat.

Sementara itu, Corporate Secretary MNC Group, Syafril Nasution, membantah pernyataan Jaksa Agung.

"Logikanya gini aja, apa masuk di akal secara logika? Pak Hary Tanoe itu bukan seorang pengusaha kecil. Dia tahu posisi dia sebagai seorang public figure. Masa melakukan hal-hal yang seperti itu," kata Syafril saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Syafril justru balik menuding bahwa langkah Kejagung mengusut restitusi pajak ini sangat politis.

Menurut dia, orang yang mengadukan kasus tersebut sampai saat ini belum jelas, tetapi tiba-tiba Kejagung langsung melakukan pengusutan.

"Kalau katanya ada kerugian negara, dari dirjen pajak tidak pernah mengadukan ada kerugian," ucap dia.(*)


Kompas
 

Berita Lainnya

Index