Uchok: Jokowi pernah dengan gagah akan tolak perpanjang kontrak Freeport,buktinya sekarang diperpang

Uchok: Jokowi pernah dengan gagah akan tolak perpanjang kontrak Freeport,buktinya sekarang diperpang
Presiden Jokowi

RIAUTERBIT.COM - Direktur Center Budget for Analisis, Uchok Sky Khadafi sangat menyangkan sikap Pemerintah yang memperpanjang kontrak ekspor konsentrat kepada PT Freeport yang jelas menabrak hukum positif di Indonesia.

“Sangat menyesal dengan perpanjangan kontrak Freeport ini. Penyesalan ini ditujukan kepada presiden. Padahal Joko Widodo, pernah dengan gagah memberikan sinyal akan menolak perpanjangan kontrak,” kata Uchok melalui pesan singkatnya, Kamis (21/1).

Menurut dia, dengan keputusan perpanjangan kontrak yang diambil Menteri ESDM Sudirman Said pada 25 Januari mendatang, bertabrakan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 berikut perubahannya. Kemudian PP Nomor 12 Tahun 2012 dan PP Nomor 77 Tahun 2014, dan Freeport juga harus tunduk pada UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba.

“Tapi, dengan perpanjangan kontrak ini, oleh Sudirman Said dengan arahan bapak Presiden Jokowi memperlihatkan bahwa pemerintah tidak bisa menawar untuk menolak perpanjamgan kontrak. Sehingga Indonesia takluk dan tunduk kepada perusahaan Freeport,”

Diketahui, seyogyanya sebelum memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat kepada Freeport, ada beberapa pertimbangan yang seharusnya didalami oleh pemerintah Indonesia.

Pertama, pembebanan bea ekspor maksimal seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2014 pada Pasal 13 dan 14.

Pasal tersebut menyebutkan secara tegas, bahwa perpanjangan rekomendasi akan diberikan apabila Freeport sudah memenuhi 3 syarat yaitu, kemajuan pembangunan smelter sudah mencapai 60 persen dari target setiap 6 bulan.

Namun pada faktanya, ‘progress’ pembangunan smelter perusahaan Amerika itu baru mencapai 11persen dan Amdalnya belum selesai.

Kedua, Freeport sudah melakukan kegiatan pengelolaan lingkungan yang sudah memenuhi baku mutu kualitas udara dan air sesuai UU.

Dan terakhir, Freeport harus melunasi kewajibannya berupa penerimaan bukan pajak selama 6 bulan terakhir, serta dibebankan bea ekspor progresif sesuai kemajuan pembangunan smelter, sesuai Permen Keuangan nomor 153/PMK 011/2014.

Atas dasar itulah, mengapa banyak kalangan mempertanyakan keputusan Menteri Sudirman Said untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat Freeport. Dan itu justru bertolakbelakang dengan pernyataan dia sebelumnya.

Menurut Sudirman, Freeport sendiri sudah 3 tahun tidak membayar dividennya kepada pemerintah. Meski demikian, Menteri yang disebut-sebut masuk radar reshuffle Kabinet Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla malah memperpanjang kontrak tersebut. [aktual]
 

POSMETRO INFO

Berita Lainnya

Index