Sidang Pilkada Kuansing, Pasangan Mursini-Halim Minta MK Tolak Gugatan IKO

Sidang Pilkada Kuansing, Pasangan Mursini-Halim Minta MK Tolak Gugatan IKO
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Mursini-Halim

RIAUTERBIT.COM - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Mursini-Halim yang telah meraih suara terbanyak pada Pemilihan kepala daerah 9 Desember 2016 melalui kuasa hukumnya meminta Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan pasangan IKO.
         
"Juga meminta agar mengukuhkan putusan KPU untuk menetapkan pasangan MH sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih," kata salah satu Tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Hendrianto di Teluk Kuantan, Jumat.
         
Ia mengatakan, pihak penggugat merasa tidak puas, maka mengambil langkah hukum, seharusnya ikhlas menerima kekalahan tersebut, karena jelas masyarakat berharap Pemimpin Kuantan Singingi lima tahun mendatang adalah pasangan Mursini - Halim (MH).
         
Hendri juga menyebutkan, pada sidang kedua Kamis 14 Januari 2016 sengketa Pilkada Kuansing di Mahkamah Konsitusi ( MK ) Jakarta yang merupakan lanjutan dari sidang pertama pertama 11 Januari 2016 yang lalu, pasangan IKO menggugat agar MK membatalkan hasil Pilkada Kuansing dan meminta menggelar PSU.
          
"Ini sangat merugikan pasangan MH, tetapi walapun diulang diyakini MH tetap menjadi pemenang, namun berharap MK menolak gugatan itu," sebutnya.
         
Kuasa hukum pasangan MH, Yusril Ihza Mahendra pada persidangan meminta majelis hakim MK menolak permohonan  pasangan IKO  untuk seluruhnya atau setidak - tidaknnya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima serta hasil rapat pleno dan putusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan Bupati dan Wabup terpilih pada Pilkada Kuansing 2015 dinyatakan sah dan mengikat.
         
"Karena kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perkara ini hanya pada perselisihan penetapan perolehan suara," sebut Yusril sambung Hendri.
         
Sedangkan yang dimohon pasangan  IKO bukan hanya itu tetapi juga menyangkut penetapan MH sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, penetapan tersebut bukanlah kewenangan MK tapi kewenangan pengadilan tata usaha negara ( PTUN ) karena terkait dengan keputusan dari badan atau lembaga pejabat tata usaha negara.
         
Menurut Hendri, Yusril juga mengatakan, permohonan ini juga dianggap tidak jelas atau obscuur libel karena telah mencampuradukan antara perselisihan perolehan suara dan juga penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan bupati di kabupaten Kuansing.(*)
 

Antara

Berita Lainnya

Index